Perlu Ada Inovasi Transportasi Umum di Era New Normal

Sabtu, 30 Mei 2020 - 04:19 WIB
loading...
Perlu Ada Inovasi Transportasi Umum di Era New Normal
Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di Stasiun Sudimara, Tangerang Selatan, Banten, Senin 25 Mei 2020. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Transportasi umum akan menjadi salah satu titik krusial di masa kenormalan baru atau new normal . Perlu inovasi, aturan, dan pengawasan ketat agar tidak terjadi kerumunan orang.

Selama belum ada vaksin, pandemi virus Corona (Covid-19) belum akan berakhir. Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tepat dan membuat patuh masyarakat.

Kebijakan yang tepat dibutuhkan untuk menghindari penularan virus Sars Cov-II dengan jumlah korban yang lebih banyak di masa kenormalan baru.

Semua jenis moda transportasi, baik darat, laut, maupun, udara, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pada transportasi udara, penumpang, petugas bandara, dan awak kabin, harus selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman sekitar 1,5-2 meter, dan dilakukan cek suhu tubuh.

“Jika ada yang sakit, sebaiknya periksa ke dokter dan istirahat di rumah. Jaga jarak saat duduk dalam pesawat. Tempat duduk dikosongkan satu atau dua orang, kecuali untuk keluarga yang satu rumah bisa berdampingan duduknya,” ujarnya Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno kepada SINDOnews, Jumat 29 Mei 2020.( )

Aturan-aturan baru perlu diterapkan dan disosialisasikan kepada penumpang, misal jika ingin toilet harus izin ke awak kabin. Ini untuk menghindari antrean di depan toilet yang kemungkinan besar sulit untuk menjaga jarak aman.

Maskapai perlu juga menambahkan peralatan kesehatan, seperti masker dan pembagian makanan yang sudah di-packing supaya tetap higienis. Pramugari atau pramugara dalam membagikan makanan dan minuman sebaiknya menggunakan sarung tangan.

“Dilakukan disinfektan bandara dan dalam pesawat secara rutin. Saat check in, di meja check ada pembatas yang berbentuk plastik atau mika,” ujarnya.

Hal yang serupa juga wajib diterapkan di transportasi darat, seperti bus, angkot, dan kereta. Petugas harus mengatur kepadatan di dalam halte dan stasiun, serta dalam bus dan kereta.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)