BREAKING NEWS: Jabodetabek Sudah Bisa PPKM Level 3 Mulai 24 Agustus
loading...

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi virus Corona. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) terkait pandemi virus Corona (Covid-19), dari tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.
Baca juga: Pintu Dirantai dan Lampu Dimatikan Modus Tempat Hiburan Malam Layani Pengunjung saat PPKM
"Pemerintah terus berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," kata Jokowi dalam konferensi pers lewat live streaming Youtube, Senin (23/8/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk pulau Jawa dan Bali aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, Bandung Raya dan kabupaten lainnya sudah bisa level 3 mulai 24 Agustus," tambah Jokowi.
Seperti diketahui PPKM di Jawa Bali sebelumnya diperpanjang mulai tanggal dari tanggal 17 hingga 23 Agustus 2021. Sementara PPKM luar Jawa Bali sebelumnya diperpanjang selama dua minggu mulai dari tanggal 9 hingga 23 Agustus.
Baca juga: Demi Bayar Gaji Karyawan, Pemilik Cafe Nekat Gelar Acara Musik saat PPKM Level 4
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama Covid-19 masih ada di Indonesia.
Baca juga: Pintu Dirantai dan Lampu Dimatikan Modus Tempat Hiburan Malam Layani Pengunjung saat PPKM
"Pemerintah terus berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," kata Jokowi dalam konferensi pers lewat live streaming Youtube, Senin (23/8/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk pulau Jawa dan Bali aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, Bandung Raya dan kabupaten lainnya sudah bisa level 3 mulai 24 Agustus," tambah Jokowi.
Seperti diketahui PPKM di Jawa Bali sebelumnya diperpanjang mulai tanggal dari tanggal 17 hingga 23 Agustus 2021. Sementara PPKM luar Jawa Bali sebelumnya diperpanjang selama dua minggu mulai dari tanggal 9 hingga 23 Agustus.
Baca juga: Demi Bayar Gaji Karyawan, Pemilik Cafe Nekat Gelar Acara Musik saat PPKM Level 4
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama Covid-19 masih ada di Indonesia.
Lihat Juga :