KPK Ingatkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Hindari Gratifikasi
Senin, 23 Agustus 2021 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," jelasnya.
Ipi mengungkapkan gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Baca juga: Irit Bicara Usai Divonis 12 Tahun, Juliari Batubara Serahkan ke Kuasa Hukumnya
"KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum," pungkasnya.
Ipi mengungkapkan gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Baca juga: Irit Bicara Usai Divonis 12 Tahun, Juliari Batubara Serahkan ke Kuasa Hukumnya
"KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :