Kemnaker Kembali Amankan Calon Pekerja Migran di Batam

Minggu, 22 Agustus 2021 - 15:16 WIB
loading...
Kemnaker Kembali Amankan...
Kemnaker Kembali Amankan Calon Pekerja Migran di Batam
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengamankan 10 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Hotel Penuin, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang menjadi tempat isolasi CPMI pada Kamis (19/8/2021). Dengan temuan baru 10 CPMI tersebut, maka Tim Pengawas Ketenagakerjaan telah mengamankan 55 orang CPMI yang diduga akan diberangkatkan ke Singapura.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa temuan tambahan 10 CPMI tersebut diperoleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama BP2MI dan Polresta Batam, usai menindaklanjuti dan pengembangan hasil sidak pada Senin (16/8/2021) lalu. Di mana pada sidak tersebut ditemukan 45 CPMI berdokumen dan 1 CPMI tidak memiliki dokumen lengkap.

“Kami telah melaporkan hasil temuan tim gabungan yang melakukan sidak di Batam beberapa hari lalu kepada Ibu Menaker Ida Fauziyah. Beliau menginstruksikan kami untuk mendalami dan menindaklanjuti hasil sidak tersebut,” kata Dirjen Haiyani pada hari Minggu (22/8).

Dirjen Haiyani menjelaskan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama BP2MI Kota Batam dan Polresta Batam di lapangan juga telah mengamankan 53 paspor CPMI. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap CPMI tersebut.

"Tim pengawas ketenagakerjaan dan Tim BP2MI Batam akan memastikan P3MI yang merekrut dan menempatkan CPMI tersebut bertanggung jawab memberikan jaminan pelindungan sampai ditempatkan ke negara Singapura, " kata Dirjen Haiyani Rumondang.

Dirjen Haiyani menegaskan, pemerintah memiliki komitmen sangat kuat dalam menghadirkan negara untuk memberikan pelindungan kepada PMI sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Ia menambahkan, pihaknya berharap peran aktif pihak-pihak yang menjadi penanggung jawab Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memberikan pelayanan secara profesional dan sebaik-baiknya demi terciptanya perlindungan dan pemajuan hak-hak PMI. Sebab melalui tata kelola yang lebih baik, maka berbagai kasus yang sering terjadi selama ini dengan sendirinya dapat ditekan secara signifikan.

"Ini tentunya menjadi harapan kita semua, untuk dapat segera diwujudkannya aturan maupun tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran yang lebih baik," katanya.

Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Direktorat Binariksa) Kemnaker, Yuli Adiratna, mengatakan, tindak lanjut sidak Tim Pengawas Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kordinator Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat Dit. Binareksa Kemnaker, FX. Watratan. Dari hasil pengembangan sidak, juga ditemukan P3MI yang akan memberangkatkan CPMI ke Singapura tersebut tanpa melalui Association of Employment Agencies Singapore (AEAS) mengingat asosiasi tersebut tak memiliki izin di Indonesia.

"Selain 53 paspor, dua CPMI tak memegang paspor karena mengaku diambil oleh orang yang diduga sponsor. Total jumlah CPMI yang berada di Hotel Penuin sejumlah 55 orang CPMI, yang awalnya 45 CPMI," kata Yuli.

Yuli Adiratna menambahkan, hingga saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan BP2MI dan Polresta Batam untuk mendalami permasalahan penempatan CPMI di Batam ini. Menurutnya, pola-pola penempatan CPMI di masa pandemi dengan melakukan karantina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan CPMI maupun pengguna termasuk pihak lain yang berdekatan.

"Pola ini harus dikoordinasikan antar pemerintah, baik pemerintah negara tujuan dan juga pemerintah Indonesia termasuk pemda sebagai lokasi karantina. Kita harus pastikan bahwa CPMI terlindungi, P3MI terlindungi dan juga pengguna terlindungi," ujarnya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Dirjen hingga Pejabat...
Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Irvian Bobby Sultan...
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Rekomendasi
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Berita Terkini
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved