Optimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kemendagri Gelar Sosialisasi Pengukuran IPKD
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 14:11 WIB
loading...
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni dalam sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Regional Sumatera Sesi II secara virtual, Kamis 19 Agustus 2021 lalu. Foto/Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Regional Sumatera Sesi II secara virtual, Kamis 19 Agustus 2021 lalu. Acara itu dihelat dalam rangka menyosialisasikan kebijakan pengukuran IPKD sekaligus menyamakan persepsi mengenai teknis penginputan dalam aplikasi pengukuran IPKD.
Selain itu, webinar dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah di provinsi, kabupaten, dan kota dalam mengelola keuangan daerah lebih baik. Baca juga: Kemendagri Sosialisasikan Tata Kelembagaan dan SDM Litbang Pusat dan Daerah
Bertindak sebagai keynote speaker dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni. Selain itu hadir pula Sekretaris Badan Litbang, Kurniasih, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah (Keuda), Sumule Tumbo dan Konsultan Ahli Teknologi Informasi, Devictor Kale Dara yang menjadi narasumber.
Sosialisasi tersebut juga diikuti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se-Jambi, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten/Kota se-Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota se-Bengkulu, serta Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Lampung.
Dalam paparannya, Fatoni menjelaskan kebijakan pengukuran IPKD dibangun sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Selain itu, webinar dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah di provinsi, kabupaten, dan kota dalam mengelola keuangan daerah lebih baik. Baca juga: Kemendagri Sosialisasikan Tata Kelembagaan dan SDM Litbang Pusat dan Daerah
Bertindak sebagai keynote speaker dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni. Selain itu hadir pula Sekretaris Badan Litbang, Kurniasih, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah (Keuda), Sumule Tumbo dan Konsultan Ahli Teknologi Informasi, Devictor Kale Dara yang menjadi narasumber.
Sosialisasi tersebut juga diikuti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se-Jambi, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten/Kota se-Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota se-Bengkulu, serta Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Lampung.
Dalam paparannya, Fatoni menjelaskan kebijakan pengukuran IPKD dibangun sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Lihat Juga :