Layangkan Surat Peringatan Kembali, Moeldoko Beri Kesempatan Terakhir ICW

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 17:54 WIB
loading...
Layangkan Surat Peringatan...
Pihak KSP Moeldoko, kembali melayangkan surat peringatan ketiga dan memberikan kesempatan terakhir bagi ICW meminta maaf dan mencabut pernyataannya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko kembali melayangkan surat peringatan ketiga dan memberikan kesempatan terakhir bagi Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya.

Baca juga: Kuasa Hukum Moeldoko Masih Menunggu ICW Cabut Tuduhan dan Sampaikan Permohonan Maaf

Sebelumnya, ICW menyebut bahwa Moeldoko terlibat dalam pendistribusian obat antiparasit Ivermectin dan impor beras kerja sama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara.

"Jadi tadi saya kirim surat ke saudara Egi, surat teguran yang ketiga dan yang terakhir. Secara tegas kami menyatakan, kami memberikan waktu 5x24 jam (untuk menjawab, red). Jadi lima hari supaya dia longgar," kata Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan Jumat (20/8/2021).

Baca juga: ICW Tengah Pelajari Poin-poin Surat Somasi dari Moeldoko

Otto mengatakan pihaknya tidak bisa lagi memberikan teguran kepada ICW karena sudah cukup banyak waktu yang diberikan. "Sehingga sudah tidak ada alasan lagi seharusnya untuk tidak berpikir dengan baik," ungkapnya.

Jika nantinya ICW tidak memberikan jawaban atau meminta maaf serta mencabut tudingannya, maka Otto bakal melaporkan ke pihak kepolisian.

"Apabila dia tidak cabut dan minta maaf saya nyatakan dengan tegas Pak Moeldoko, kami sebagai kuasa hukum akan melaporkan ini ke pihak kepolisian. Ini tegas kesimpulan kami," kata Otto.

"Maka kalau sampai lima hari lagi saudara Egi dan kawan-kawan tidak mencabut pernyataan tersebut secara tegas dan tidak meminta maaf dengan Pak Moeldoko, kami akan melaporkan ini kepada pihak yang berwajib. Kepada kepolisian," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
ICW Soroti Wacana Legalisasi...
ICW Soroti Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Berisiko Buka Celah Korupsi Baru
ICW dan Kopel Indonesia...
ICW dan Kopel Indonesia Sudah Ingatkan Kemendikbudristek soal Laptop Chromebook
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Bisa Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi
Terpilih Jadi Ketum...
Terpilih Jadi Ketum DPN HKTI secara Aklamasi, Sudaryono: Dualisme Kita Sudahi Per Hari Ini
ICW Desak Kejagung Periksa...
ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop
Moeldoko: Tanpa TKDN,...
Moeldoko: Tanpa TKDN, Indonesia Hanya Jadi Pusat Impor Kendaraan Listrik
Penjualan Motor Listrik...
Penjualan Motor Listrik Ditarget Capai 8 Juta Unit di 2025, Mobil 2 Juta Unit
Soal Dana Tabungan Tapera...
Soal Dana Tabungan Tapera Rp567,5 Miliar Belum Dikembalikan, Moeldoko: Bakal Dibereskan
Rekomendasi
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved