Vaksinasi Timpang di Berbagai Daerah, Pola Distribusi Perlu Diubah
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 06:47 WIB
loading...
A
A
A
Terkait masih adanya masyarakag yang masih terhambat untuk mendapatkan vaksin covid-19 karena belum memiliki KTP seperti masyarakat yang tinggal di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdepan), Bamsoet juga meminta pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk memberikan kemudahan dengan membuka akses layanan pendataan dan perekaman KTP-El serta pembuatan kartu keluarga bagi para transgender maupun bagi masyarakat yang belum memiliki kartu identitas.
Bamsoet mengatakan, Kemenkes bersama Kemendagri perlu memberikan kemudahan akses vaksinasi covid-19 melalui cara mendatangi warga tanpa terkecuali, termasuk masyarakat yang sulit mendapatkan kartu identitas maupun kelompok transpuan. "Sebab mendapatkan vaksin Covid-19 merupakan hak kesehatan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: Ketua MPR Tegaskan Amendemen UUD 1945 Tidak Akan Buka Kotak Pandora
Selain itu, ia menambahkan, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama pemerintah daerah/Pemda perlu segera mendata dan memverifikasi jumlah masyarakat di seluruh daerah yang belum memiliki kartu identitas, baik masyarakat yang tinggal di wilayah 3T maupun kelompok-kelompok transpuan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga akses vaksin covid-19 dapat dipermudah dan diperbantukan bagi masyarakat yang masih terkendala administrasi.
"Meminta pemerintah membantu masyarakat yang terkendala administrasi dalam mendapatkan akses vaksin covid-19, seperti dalam melengkapi syarat dokumen maupun persyaratan lainnya, sehingga target vaksin covid-19 benar-benar dapat mencakup ke seluruh wilayah di Tanah Air," pungkasnya.
Bamsoet mengatakan, Kemenkes bersama Kemendagri perlu memberikan kemudahan akses vaksinasi covid-19 melalui cara mendatangi warga tanpa terkecuali, termasuk masyarakat yang sulit mendapatkan kartu identitas maupun kelompok transpuan. "Sebab mendapatkan vaksin Covid-19 merupakan hak kesehatan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: Ketua MPR Tegaskan Amendemen UUD 1945 Tidak Akan Buka Kotak Pandora
Selain itu, ia menambahkan, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama pemerintah daerah/Pemda perlu segera mendata dan memverifikasi jumlah masyarakat di seluruh daerah yang belum memiliki kartu identitas, baik masyarakat yang tinggal di wilayah 3T maupun kelompok-kelompok transpuan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga akses vaksin covid-19 dapat dipermudah dan diperbantukan bagi masyarakat yang masih terkendala administrasi.
"Meminta pemerintah membantu masyarakat yang terkendala administrasi dalam mendapatkan akses vaksin covid-19, seperti dalam melengkapi syarat dokumen maupun persyaratan lainnya, sehingga target vaksin covid-19 benar-benar dapat mencakup ke seluruh wilayah di Tanah Air," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :