Wakil Baleg DPR Sesalkan Puan Tak Singgung RUU PKS dalam Pidatonya

Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:41 WIB
loading...
Wakil Baleg DPR Sesalkan...
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyesalkan Ketua DPR Puan Maharani tidak menyinggung RUU PKS dalam Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menyinggung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024, pada Senin, 16 Agustus 2021. Hal ini tentu masih menjadi pertanyaan publik.

Padahal seharusnya RUU PKS ini diumumkan Puan karena tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Puan hanya menyebutkan komitmen percepatan pembahasan terhadap tujuh RUU yang masuh dibahas oleh komisi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menengarai hal itu terjadi karena tidak terbangun komunikasi yang baik antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan pimpinan DPR. "Komunikasi AKD dengan pimpinan tidak berjalan dengan baik. Tidak update. Ini yang kita sesalkan," kata Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR ini membeberkan, di Baleg sebenarnya ada RUU yang sebelumnya tinggal disahkan di paripurna yakni RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). "Itu dua undang-undang yang populis," ujar Willy.

Sedangkan RUU PKS dan RUU Pendidikan Kedokteran sedang dalam proses penyelesaian. Willy meyakini kedua RUU tersebut akan selesai dalam masa sidang ini.

"Makanya, Baleg kemudian memajukan agar disampaikan ke pimpinan. Tapi, nampaknya tidak dilihat oleh ketua DPR," terang pria kelahiran Solok, Sumatera Barat ini.

Sementara, lanjut Willy, RUU yang kemarin disebut Puan dalam pidatonya merupakan RUU yang baru dibahas di tingkat komisi. Dia memprediksi AKD lain, khususnya Baleg yang menjadi jantung dalam legislasi tidak diajak komunikasi dalam hal itu.

"Padahal, kami selalu update. Update itu kan dari lingkaran, dari staf. Kalau untuk masyarakat hukum adat dan PPRT selaku pimpinan Baleg dan ketua Panja, saya sudah bersurat tiga kali kepada Mbak Puan. Tidak ada respons sama sekali," kata legislator daerah pemilihan Jawa Timur XI ini.

Dia pun memaparkan, jika RUU sudah disepakati, secara Tatib DPR maka harus diparipurnakan. Karena tidak berhak pimpinan untuk menghalangi, menahan, atau menunda apa yang diputuskan di tingkat pertama. Bahkan, sudah selesai di Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami bahkan beberapa kali di paripurna melakukan interupsi bahwa RUU tersebut harus segara diparipurnakan. Tentu kami menyayangkan komunikasi yang buruk ini," terangnya.

Mantan aktivis ini mengingatkan agar aturan yang ada di Tatib DPR ditegakkan. Menurutnya, DPR adalah lembaga politik. Tentu kepentingan politik satu dan lainnya banyak serta berbeda.

Menyinggung adanya perbedaan persepsi terkait urgensi kebutuhan RUU PKS, menurut Willy merupakan sesuatu yang wajar dan alamiah. Tapi, perbedaan politik dan perbedaan persepsi yang terjadi harus dibangun dan didialogkan satu sama lain.

Seperti diketahui, Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini, DPR akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama pemerintah, antara lain, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Lalu, RUU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat adan Pemerintah Daerah, RUU Jalan, RUU Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Selain itu, Puan juga menjelaskan bahwa DPR bersama pemerintah akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)