Kejagung Periksa 19 Orang Saksi Kasus Korupsi ASABRI

Rabu, 18 Agustus 2021 - 22:10 WIB
loading...
Kejagung Periksa 19 Orang Saksi Kasus Korupsi ASABRI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa 19 saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ASABRI ). Sebanyak 19 saksi tersebut mulai dari pegawai hingga direktur utama sejumlah perusahaan.

"Penyidik memeriksa 19 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak oidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).

Dia mengatakan, 19 orang saksi yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah pihak mulai dari karyawan hingga direktur utama perusahaan.

Baca juga: Eks Dirut Asabri dan 6 Orang Lainnya Didakwa Rugikan Negara Rp22,78 Triliun

Saksi tersebut, yakni S selaku Sales PT Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT ASABRI, TAW selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital; ABS selaku Direktur PT Strategic Management Service.

"NF selaku Karyawan PT Oso Management Investasi; NF selaku Direktur Utama PT Dwidana Sakti Sekuritas; dan AWA selaku Direktur Utama PT Millenium Capital Management," jelasnya.

Kemudian SS selaku Dirut PT Artha Sekuritas Indonesia; A selaku Head of Finance PT Corfina Capital; DC selaku Karyawan PT Oso Manajemen Investasi; BS selaku Direktur Marketing PT. Corfina Capital; S selaku Dirut P Masindo Artha Sekuritas.

Baca juga: Kejagung: Tersangka Kasus Asabri, Ilham Wardhana Meninggal Dunia

"AT selaku nominee terdakwa Benny Tjokrosaputro (BTS); LM selaku Direktur PT Victoria Manajemen Investasi dan AAS selaku Direktur PT Victoria Manajemen Investasi,” papar Leonard.

Berikutnya RW selaku Direksi PT KGI Sekuritas Indonesia; IK selaku Pegawai PT ASABRI; MMM selaku Direktur PT Aurora Asset Management; dan F selaku Dirut PT Aurora Asset Management. Terakhir, SA selaku Tim Pengelola Investasi PT Oso Manajemen Investasi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI (Persero)," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)