Kemenag Ingatkan Sejak 17 Oktober 2019 Daftar Sertifikasi Halal via BPJPH
Rabu, 18 Agustus 2021 - 21:28 WIB
loading...
A
A
A
Ditambahkan Mastuki, sejak diberlakukannya PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, semua LHLN yang akan habis masa berlaku kerja samanya dengan MUI (atau yang sudah kedaluarsa) dapat memperpanjang kerja samanya. Namun, prosesnya harus melalui BPJPH.
Baca juga: BPJPH Jajaki Penggunaan Teknologi Artificial Intelligence untuk Layanan Halal
"Syarat dan ketentuan regulasi diterapkan untuk proses perpanjangan ini. Jika mereka memenuhi syarat akan diperpanjang. Dan berlaku sebaliknya, jika tak memenuhi syarat tidak bisa diperpanjang," katanya.
"Jadi, kalau saat ini ada perusahaan, baik dalam maupun luar negeri, yang akan mendaftar sertifikasi halal produknya, maka itu harus melalui BPJPH Kemenag," katanya.
Baca juga: BPJPH Jajaki Penggunaan Teknologi Artificial Intelligence untuk Layanan Halal
"Syarat dan ketentuan regulasi diterapkan untuk proses perpanjangan ini. Jika mereka memenuhi syarat akan diperpanjang. Dan berlaku sebaliknya, jika tak memenuhi syarat tidak bisa diperpanjang," katanya.
"Jadi, kalau saat ini ada perusahaan, baik dalam maupun luar negeri, yang akan mendaftar sertifikasi halal produknya, maka itu harus melalui BPJPH Kemenag," katanya.
(abd)
Lihat Juga :