Kemenag Ingatkan Sejak 17 Oktober 2019 Daftar Sertifikasi Halal via BPJPH
Rabu, 18 Agustus 2021 - 21:28 WIB
loading...
Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki mengatakan bahwa sejak 17 Oktober 2019, penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia menjadi kewenangan BPJPH. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Jadi, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran perdana (baru) atau perpanjangan (renewal), sejak 17 Oktober 2019, harus melalui BPJPH," kata Mastuki di Jakarta, Rabu (18/8/2021), merespons pertanyaan tentang skema perusahaan dari luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran sertifikasi halal ke Indonesia.
Menurut Mastuki, perusahaan (company), baik dalam maupun luar negeri, yang mengajukan sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum 17 Oktober 2019, masih dibenarkan sesuai regulasi. Namun, jika masa berlaku sertifikat halalnya akan berakhir atau sudah kedaluarsa, maka proses perpanjangannya wajib melalui BPJPH. "Tentu harus sesuai prosedur pengajuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Tinjau Kawasan Industri Halal, BPJPH Siapkan Skema Khusus Sertifikasi Halal
Selama ini, lanjut Mastuki, Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) atau Halal Certification Body (HCB) yang masih bekerja sama dengan MUI dapat mengeluarkan sertifikat halal terbatas untuk jenis produk yang menjadi lingkup kerja sama. Yakni bahan baku (raw material), flavour-fragrance, dan daging hasil sembelihan (slaughtering). Adapun untuk produk jadi (end product), wajib disertifikasi langsung ke Indonesia.
"Sebelum Oktober 2017, audit produknya dilakukan oleh LPPOM-MUI dan sertifikat halalnya dikeluarkan MUI. Namun setelah 17 Oktober 2019, penerbitan sertifikat halalnya dikeluarkan oleh BPJPH," ucap Mastuki.
"Jadi, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran perdana (baru) atau perpanjangan (renewal), sejak 17 Oktober 2019, harus melalui BPJPH," kata Mastuki di Jakarta, Rabu (18/8/2021), merespons pertanyaan tentang skema perusahaan dari luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran sertifikasi halal ke Indonesia.
Menurut Mastuki, perusahaan (company), baik dalam maupun luar negeri, yang mengajukan sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum 17 Oktober 2019, masih dibenarkan sesuai regulasi. Namun, jika masa berlaku sertifikat halalnya akan berakhir atau sudah kedaluarsa, maka proses perpanjangannya wajib melalui BPJPH. "Tentu harus sesuai prosedur pengajuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Tinjau Kawasan Industri Halal, BPJPH Siapkan Skema Khusus Sertifikasi Halal
Selama ini, lanjut Mastuki, Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) atau Halal Certification Body (HCB) yang masih bekerja sama dengan MUI dapat mengeluarkan sertifikat halal terbatas untuk jenis produk yang menjadi lingkup kerja sama. Yakni bahan baku (raw material), flavour-fragrance, dan daging hasil sembelihan (slaughtering). Adapun untuk produk jadi (end product), wajib disertifikasi langsung ke Indonesia.
"Sebelum Oktober 2017, audit produknya dilakukan oleh LPPOM-MUI dan sertifikat halalnya dikeluarkan MUI. Namun setelah 17 Oktober 2019, penerbitan sertifikat halalnya dikeluarkan oleh BPJPH," ucap Mastuki.
Lihat Juga :