Kemenag Ingatkan Sejak 17 Oktober 2019 Daftar Sertifikasi Halal via BPJPH

Rabu, 18 Agustus 2021 - 21:28 WIB
loading...
Kemenag Ingatkan Sejak...
Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki mengatakan bahwa sejak 17 Oktober 2019, penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia menjadi kewenangan BPJPH. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Jadi, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran perdana (baru) atau perpanjangan (renewal), sejak 17 Oktober 2019, harus melalui BPJPH," kata Mastuki di Jakarta, Rabu (18/8/2021), merespons pertanyaan tentang skema perusahaan dari luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran sertifikasi halal ke Indonesia.

Menurut Mastuki, perusahaan (company), baik dalam maupun luar negeri, yang mengajukan sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum 17 Oktober 2019, masih dibenarkan sesuai regulasi. Namun, jika masa berlaku sertifikat halalnya akan berakhir atau sudah kedaluarsa, maka proses perpanjangannya wajib melalui BPJPH. "Tentu harus sesuai prosedur pengajuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Tinjau Kawasan Industri Halal, BPJPH Siapkan Skema Khusus Sertifikasi Halal

Selama ini, lanjut Mastuki, Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) atau Halal Certification Body (HCB) yang masih bekerja sama dengan MUI dapat mengeluarkan sertifikat halal terbatas untuk jenis produk yang menjadi lingkup kerja sama. Yakni bahan baku (raw material), flavour-fragrance, dan daging hasil sembelihan (slaughtering). Adapun untuk produk jadi (end product), wajib disertifikasi langsung ke Indonesia.

"Sebelum Oktober 2017, audit produknya dilakukan oleh LPPOM-MUI dan sertifikat halalnya dikeluarkan MUI. Namun setelah 17 Oktober 2019, penerbitan sertifikat halalnya dikeluarkan oleh BPJPH," ucap Mastuki.

Ditambahkan Mastuki, sejak diberlakukannya PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, semua LHLN yang akan habis masa berlaku kerja samanya dengan MUI (atau yang sudah kedaluarsa) dapat memperpanjang kerja samanya. Namun, prosesnya harus melalui BPJPH.

Baca juga: BPJPH Jajaki Penggunaan Teknologi Artificial Intelligence untuk Layanan Halal

"Syarat dan ketentuan regulasi diterapkan untuk proses perpanjangan ini. Jika mereka memenuhi syarat akan diperpanjang. Dan berlaku sebaliknya, jika tak memenuhi syarat tidak bisa diperpanjang," katanya.

"Jadi, kalau saat ini ada perusahaan, baik dalam maupun luar negeri, yang akan mendaftar sertifikasi halal produknya, maka itu harus melalui BPJPH Kemenag," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Usai Teken MoU, BPJPH...
Usai Teken MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Sidak Pengawasan Produk Impor Berbasis Hewan
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Rekomendasi
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved