Kejagung Periksa 1 Saksi Dugaan Korupsi IUP Batubara di Jambi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 21:15 WIB
loading...
Kejagung Periksa 1 Saksi Dugaan Korupsi IUP Batubara di Jambi
Kejagung memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi perusahaan PT Antam. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

"Saksi yang diperiksa yaitu YH selaku staf pada Unit Geonim PT ANTAM, Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).

Menurutnya, tim YH diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan IUP Batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau PT Citra Tobindo Perkasa kepada PT Indonesia Coul Resources (anak perusahaan PT ANTAM, Tbk).

"YH diperiksa terkait klarifikasi dengan Tim Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN)," kata Leonard.

Baca juga: Kejagung Tahan Tersangka Terkait Kasus Tipikor Pengalihan IUP Batubara

Saksi diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dengar, lihat, dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang
dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kejagung menahan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi perusahaan PT Antam Tbk. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Antam, AL; Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM; Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, HW; Komisaris PT Tamarona Mas International, MH; Direktur Operasional PT ICR, AT; dan MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual).

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Korupsi IUP Batubara Jambi, Mantan Dirut Antam Ditahan
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)