Amendemen UUD 1945 Dikaji MPR, Syarief Hasan: Jangan Melebar ke Periode Jabatan Presiden
Rabu, 18 Agustus 2021 - 08:08 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengingatkan agar kajian amendemen UUD 1945 tidak melebar ke periode jabatan presiden. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menegaskan MPR belum memutuskan apapun tentang Amendemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurutnya, rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian yang dalam dan belum ada keputusan apapun dari fraksi-fraksi MPR RI. Selain itu MPR RI belum memiliki keputusan final terkait amandemen terbatas tersebut.
Syarief Hasan yang perwakilan Fraksi Partai Demokrat di MPR menyebutkan pengkajian tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah PPHN yang dibutuhkan tersebut perlu untuk diperkuat melalui amandemen atau tidak perlu melakukan amandemen saat ini.
"MPR RI belum memutuskan apapun karena masih melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dari semua aspek ketatanegaraan. Pengkajian ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah Amandemen UUD NRI 1945 perlu dilakukan untuk memasukkan PPHN atau cukup dengan penguatan UU RPJPN dan UU Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan nasional. Begitupun pengaruhnya terhadap sistim ketatanegaraan Indonesia," ungkap Syarief Hasan.
Baca juga: Ketua MPR Tegaskan Amendemen UUD 1945 Tidak Akan Buka Kotak Pandora
Menurutnya, rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian yang dalam dan belum ada keputusan apapun dari fraksi-fraksi MPR RI. Selain itu MPR RI belum memiliki keputusan final terkait amandemen terbatas tersebut.
Syarief Hasan yang perwakilan Fraksi Partai Demokrat di MPR menyebutkan pengkajian tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah PPHN yang dibutuhkan tersebut perlu untuk diperkuat melalui amandemen atau tidak perlu melakukan amandemen saat ini.
"MPR RI belum memutuskan apapun karena masih melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dari semua aspek ketatanegaraan. Pengkajian ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah Amandemen UUD NRI 1945 perlu dilakukan untuk memasukkan PPHN atau cukup dengan penguatan UU RPJPN dan UU Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan nasional. Begitupun pengaruhnya terhadap sistim ketatanegaraan Indonesia," ungkap Syarief Hasan.
Baca juga: Ketua MPR Tegaskan Amendemen UUD 1945 Tidak Akan Buka Kotak Pandora
Lihat Juga :