Amendemen UUD 1945 Dikaji MPR, Syarief Hasan: Jangan Melebar ke Periode Jabatan Presiden

Rabu, 18 Agustus 2021 - 08:08 WIB
loading...
Amendemen UUD 1945 Dikaji...
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengingatkan agar kajian amendemen UUD 1945 tidak melebar ke periode jabatan presiden. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menegaskan MPR belum memutuskan apapun tentang Amendemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurutnya, rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian yang dalam dan belum ada keputusan apapun dari fraksi-fraksi MPR RI. Selain itu MPR RI belum memiliki keputusan final terkait amandemen terbatas tersebut.

Syarief Hasan yang perwakilan Fraksi Partai Demokrat di MPR menyebutkan pengkajian tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah PPHN yang dibutuhkan tersebut perlu untuk diperkuat melalui amandemen atau tidak perlu melakukan amandemen saat ini.

"MPR RI belum memutuskan apapun karena masih melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dari semua aspek ketatanegaraan. Pengkajian ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah Amandemen UUD NRI 1945 perlu dilakukan untuk memasukkan PPHN atau cukup dengan penguatan UU RPJPN dan UU Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan nasional. Begitupun pengaruhnya terhadap sistim ketatanegaraan Indonesia," ungkap Syarief Hasan.



Ia menilai, Amandemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang saat ini belum diperlukan antara lain periodesasi jabatan Presiden/ Wakil Presiden dan sebagainya, sekalipun tata cara Amandemen sudah diatur dalam UUD pasal 37 ayat 1 dan 2.

"Kajian bersama dilakukan dengan melibatkan para akademisi, stakeholder terkait, dan organisasi masyarakat lainnya agar MPR mendapatkan masukan maksimal dan bahwa apabila wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan apakah akan meluas dan dapat terkontrol," ungkap Syarief Hasan.

Wakil Ketua MPR yang mengkoordinatori bidang Pengkajian Ketatanegaraan ini menyebut, para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan ketika dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945.

“Masyarakat mengkhawatirkan amandemen UUD NRI 1945 seperti membuka kotak Pandora sebagaimana yang pernah disampaikan Presiden Jokowi. Tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD NRI 1945 tidak akan melebar kemana-mana”, jelas Syarief Hasan.



Syarief Hasan menilai lewat program FGD MPR RI, RPJPN sudah cukup menjadi rancangan pembangunan yang berkelanjutan.

“Dari masukan akademisi di berbagai perguruan tinggi, RPJPN yang dikukuhkan dalam UU No.17 Tahun 2007 sudah cukup menjadi landasan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Kita hanya perlu melakukan penguatan sehingga RPJPN tersebut dilaksanakan konsisten dan berkesinambungan pada setiap era kepemimpinan," kata Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menegaskan, Pimpinan MPR RI akan melibatkan seluruh masyarakat dalam pembahasan berbagai isu strategis ketatanegaraan Indonesia.

“Semua masyarakat, khususnya akademisi akan terus di libatkan untuk memberikan kritikan, masukan, dan saran dalam pembahasan isu-isu ketatanegaraan. Kami dari Partai Demokrat akan mengawal aspirasi rakyat Indonesia," tandas Syarief Hasan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1855 seconds (0.1#10.140)