Digital Tracing hingga Denda Rp100 Juta, Pengendalian Covid-19 ala Singapura
Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Suryo, kalau orang tersebut ketahuan keluar dari masa karantinanya, maka orang itu akan didenda sebesar 10.000 SGD atau setara Rp100 juta dan penjara selama 6 bulan. Ini merupakan langkah ketiga yakni, penegakkan hukum yang sangat ketat.
Terakhir komunikasi, lanjut dia, komunikasi itu dilakukan secara reguler, Perdana Menteri Singapura setiap bulan berbicara, untuk menteri-menteri setiap minggu melakukan jumpa pers, dan komunikasi melaui sosmed itu betul-betul terarah untuk betul-betul menjelaskan apa yang sedang terjadi di Singapura.
“Circuit Braker itu diterapkan hanya sekali, setelah itu tidak pernah diterapkan Circuit Braker, mereka hanya menerapkan Reopening,” ujar Suryo.
Terakhir komunikasi, lanjut dia, komunikasi itu dilakukan secara reguler, Perdana Menteri Singapura setiap bulan berbicara, untuk menteri-menteri setiap minggu melakukan jumpa pers, dan komunikasi melaui sosmed itu betul-betul terarah untuk betul-betul menjelaskan apa yang sedang terjadi di Singapura.
“Circuit Braker itu diterapkan hanya sekali, setelah itu tidak pernah diterapkan Circuit Braker, mereka hanya menerapkan Reopening,” ujar Suryo.
(muh)
Lihat Juga :