Mudik Dilarang, Kementerian Perhubungan Siapkan Skema Pembatasan Jalan Tol
Selasa, 21 April 2020 - 12:39 WIB
loading...
Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji skema mengenai pembatasan jalan tol untuk mencegah para pemudik yang masih nekat pulang kampung. Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang mudik pada tahun ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dengan memerhatikan dinamika perkembangan Covid-19 ini pihaknya telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi untuk keputusan dilarang mudik.
"Kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Saat ini, beberapa wilayah seperti Jabodetabek telah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Skenario yang disiapkan adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Dirinya menambahkan, nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dengan memerhatikan dinamika perkembangan Covid-19 ini pihaknya telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi untuk keputusan dilarang mudik.
"Kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Saat ini, beberapa wilayah seperti Jabodetabek telah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Skenario yang disiapkan adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Dirinya menambahkan, nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
Lihat Juga :