Menteri LHK: Pemerintah Terus Percepat Pengakuan Hutan Adat
Senin, 16 Agustus 2021 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
Penyerahan 8 SK Penetapan Hutan Adat pada 30 Desember 2016, dan 35 SK selanjutnya pada 7 Januari 2021 oleh Presiden, mempertegas ketidakraguan pemerintah untuk terus melakukan percepatan pengakuan terhadap kawasan hutan adat di seluruh Indonesia.
Sebagai negara yang majemuk dengan beragam suku bangsa dan budaya, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kawasan hutan adatnya, menjadi salah satu bukti kehadiran Pemerintah untuk melindungi hak masyarakat tradisional sekaligus mensejahterakannya dalam bingkai sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komitmen Pemerintah dalam melindungi MHA dan kearifan lokalnya semakin nyata dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.21/Menlhk/Setjen/ Kum.1/4/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak yang menjadi aturan teknis turunan dari peraturan perundangan di atasnya yang telah ada sebelumnya.
Di dalam aturan tersebut komitmen pemerintah diperjelas salah satunya dengan menetapkan Peta hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat yang ditandatangani oleh Menteri LHK seluas ± 1.090.755 Ha.
Data dan potensi hutan adat yang masuk dalam Peta hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat tersebut sebagiannya menunggu pengesahan keputusan tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat adat yang berhak atas kawasan adat dimaksud dari pemerintah daerah.
Keberadaan pemerintah daerah penting karena pengakuan dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah atas MHA dan wilayahnya menjadi syarat kukuhnya keberadaan MHA di suatu provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, sampai dengan Bulan Juli 2021 telah ditetapkan sebanyak 59.442 Ha dengan jumlah SK sebanyak 80 unit yang mencakup 42.038 Kepala Keluarga.
Selain itu wilayah indikatif hutan merupakan areal yang sudah jelas indikasi masyarakat adatnya dan sudah jelas arealnya yang tidak memungkinkan lagi untuk peruntukan lain, maka relatif aman.
Sebagai negara yang majemuk dengan beragam suku bangsa dan budaya, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kawasan hutan adatnya, menjadi salah satu bukti kehadiran Pemerintah untuk melindungi hak masyarakat tradisional sekaligus mensejahterakannya dalam bingkai sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komitmen Pemerintah dalam melindungi MHA dan kearifan lokalnya semakin nyata dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.21/Menlhk/Setjen/ Kum.1/4/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak yang menjadi aturan teknis turunan dari peraturan perundangan di atasnya yang telah ada sebelumnya.
Di dalam aturan tersebut komitmen pemerintah diperjelas salah satunya dengan menetapkan Peta hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat yang ditandatangani oleh Menteri LHK seluas ± 1.090.755 Ha.
Data dan potensi hutan adat yang masuk dalam Peta hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat tersebut sebagiannya menunggu pengesahan keputusan tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat adat yang berhak atas kawasan adat dimaksud dari pemerintah daerah.
Keberadaan pemerintah daerah penting karena pengakuan dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah atas MHA dan wilayahnya menjadi syarat kukuhnya keberadaan MHA di suatu provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, sampai dengan Bulan Juli 2021 telah ditetapkan sebanyak 59.442 Ha dengan jumlah SK sebanyak 80 unit yang mencakup 42.038 Kepala Keluarga.
Selain itu wilayah indikatif hutan merupakan areal yang sudah jelas indikasi masyarakat adatnya dan sudah jelas arealnya yang tidak memungkinkan lagi untuk peruntukan lain, maka relatif aman.
Lihat Juga :