Statuta UI Picu Polemik, Dewan Guru Besar FISIP Keluarkan Dua Rekomendasi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:27 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dikatakan, UI harus menghindari sepenuhnya pengaruh politisasi kampus. Pasal 26 ayat 4 PP/75 2021, tentang penunjukkan anggota MWA pengganti, membuka keleluasaan untuk masuknya figure dengan kepentingan politik praktis kedalam tata kelola Universitas Indonesia. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai ciri dasar dari universitas harusnya mencerminkan semangat pendelegasian, dimana tempat pengembangan tersebut berada di Fakultas yang membawahi program studi, laboratium dan pusat kajian.
“Terdapat pasal-pasal yang bermasalah seperti Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (3) yang menyebabkan secara keseluruhan PP 75/2021 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya (fully being able to be executed) sejak saat diundangkan,” ungkapnya.
Belum jelasnya pengaturan skema transisi bagi alih fungsi Dewan Guru Besar kepada Senat Akademik dalam proses pertimbangan Prmomosi jabatan dosesn misalnya, pasti akan menghambat kelancaran prosesnya. “Kebijakan afirmasi tidak lagi nampak. Hilangnya komitmen keberpihakan ini semakin menjauhkan dari upaya pemerataan pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya. R ratna purnama
“Terdapat pasal-pasal yang bermasalah seperti Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (3) yang menyebabkan secara keseluruhan PP 75/2021 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya (fully being able to be executed) sejak saat diundangkan,” ungkapnya.
Belum jelasnya pengaturan skema transisi bagi alih fungsi Dewan Guru Besar kepada Senat Akademik dalam proses pertimbangan Prmomosi jabatan dosesn misalnya, pasti akan menghambat kelancaran prosesnya. “Kebijakan afirmasi tidak lagi nampak. Hilangnya komitmen keberpihakan ini semakin menjauhkan dari upaya pemerataan pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya. R ratna purnama
(cip)
Lihat Juga :