KKP dan BNN Amankan Kapal Ikan Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Toli-Toli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan sebuah kapal perikanan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan operasi gabungan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Ini sinergi yang baik, sesuai arahan Pak Menteri, antaraparat penegak hukum harus saling bekerja sama, kami memberikan dukungan terkait langkah BNN dalam memberantas peredaran narkoba termasuk yang diedarkan melalui kegiatan perikanan," kata Plt Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu (11/08/2021).
Antam menjelaskan bahwa penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 05 dan BNN Gorontalo pada Rabu (04/08/2021). Kapal itu adalah KM Putra Bahari IV. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim gabungan bahwa kapal tersebut terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Toli-Toli dan sekitarnya.
Baca juga: Gara-gara Utang Narkoba, Teman Tikam Teman hingga Tewas Mengenaskan di Palembang
"Saat ini kapal telah kami ad hoc ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang, Gorontalo," lanjut Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa operasi gabungan antara Ditjen PSDKP KKP dan BNN tersebut sudah dipersiapkan sejak pekan lalu. Hal ini merujuk pada adanya dugaan kapal perikanan dimanfaatkan sebagai sarana penyuplai narkoba ke wilayah Toli-Toli dan sekitarnya.
"Kami laksanakan rapat gabungan dan kami segera perintahkan tim kami untuk bergabung dengan tim BNN untuk menangkap kapal tersebut," kata Pung.
Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BNN, sebanyak 18 awak kapal perikanan tersebut mengaku menggunakan narkoba. Namun demikian, hanya dua orang awak kapal diamankan oleh BNN Gorontalo, mengingat hasil tes tes urin keduanya dinyatakan positif.
Baca juga: Peredaran Narkoba Tetap Tinggi saat Pandemi, BNN : Sabu dan Ganja Jadi Primadona
Dalam kesempatan itu juga diketahui kapal tersebut juga melakukan pelanggaran perikanan. Menyikapi hal tersebut, KKP telah meminta pemilik kapal agar segera melengkapi dokumen yang telah habis masa berlakunya.
"Kapal tersebut diketahui izinnya sudah habis masa berlakunya pada tahun 2019, kami minta untuk segera urus izinnya," katanya.
"Ini sinergi yang baik, sesuai arahan Pak Menteri, antaraparat penegak hukum harus saling bekerja sama, kami memberikan dukungan terkait langkah BNN dalam memberantas peredaran narkoba termasuk yang diedarkan melalui kegiatan perikanan," kata Plt Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu (11/08/2021).
Antam menjelaskan bahwa penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 05 dan BNN Gorontalo pada Rabu (04/08/2021). Kapal itu adalah KM Putra Bahari IV. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim gabungan bahwa kapal tersebut terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Toli-Toli dan sekitarnya.
Baca juga: Gara-gara Utang Narkoba, Teman Tikam Teman hingga Tewas Mengenaskan di Palembang
"Saat ini kapal telah kami ad hoc ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang, Gorontalo," lanjut Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa operasi gabungan antara Ditjen PSDKP KKP dan BNN tersebut sudah dipersiapkan sejak pekan lalu. Hal ini merujuk pada adanya dugaan kapal perikanan dimanfaatkan sebagai sarana penyuplai narkoba ke wilayah Toli-Toli dan sekitarnya.
"Kami laksanakan rapat gabungan dan kami segera perintahkan tim kami untuk bergabung dengan tim BNN untuk menangkap kapal tersebut," kata Pung.
Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BNN, sebanyak 18 awak kapal perikanan tersebut mengaku menggunakan narkoba. Namun demikian, hanya dua orang awak kapal diamankan oleh BNN Gorontalo, mengingat hasil tes tes urin keduanya dinyatakan positif.
Baca juga: Peredaran Narkoba Tetap Tinggi saat Pandemi, BNN : Sabu dan Ganja Jadi Primadona
Dalam kesempatan itu juga diketahui kapal tersebut juga melakukan pelanggaran perikanan. Menyikapi hal tersebut, KKP telah meminta pemilik kapal agar segera melengkapi dokumen yang telah habis masa berlakunya.
"Kapal tersebut diketahui izinnya sudah habis masa berlakunya pada tahun 2019, kami minta untuk segera urus izinnya," katanya.
(abd)