Heboh Baju Dinas DPRD Tangerang, Begini Ketentuan Seragam Anggota DPR RI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Kota Tangerang tahun 2021 yang menggunakan merek ternama menuai kritik dari berbagai kalangan, apalagi nilai anggarannya mencapai Rp675 juta. Lantas, bagaimana dengan pengadaan seragam bagi anggota DPR RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan, di anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR tidak ada alokasi anggaran khusus untuk seragam anggota dewan. Sebab Tata Tertib (Tatib) DPR hanya mengharuskan anggota Dewan berpakaian rapih dan sopan.
Indra juga mengutip Pasal 288 Tatib DPR yang berbunyi "Dalam setiap rapat di dalam atau di gedung DPR, Anggota wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapi dan resmi".
Baca juga: Dikritik, DPRD Kota Tangerang Batal Pakai Baju Louis Vuitton
"Nggak ada (anggaran seragam), kalau di DPR hanya mengatur pakaian rapih dan sopan. Kalau seragam nggak ada di DPR," kata Indra saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Adapun sejumlah komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR yang tampak mengenakam seragam, Indra menjelaskan bahwa itu merupakan inisiatif masing-masing anggota untuk membuatnya. "Kalau itu inisiatif masing-masing, kadang komisi ingin punya identitas jadi masing-masing bikin sendiri-sendiri," katanya.
Indra kembali memegaskan bahwa DPR RI tidak mengaggarkan soal seragam, karena DPR ini kan bukan instansi yang anggotanya diangkat sebagaimana PNS. DPR merupakam instansi politik yang di dalamnya afa fraksi yang masing-masing berbeda dan dipilih oleh rakyat.
Baca juga: Covid-19 Masih Mewabah, Pimpinan DPRD Kota Tangerang Malah Dapat Mobil Baru
"Dan nggak ada aturan ataupun harus pakai seragam. Saya kira tidak ada sepanjang sejarah DPR ya. Jadi kalau seragam sih secara spesifik nggak pernah ada ya," kata Indra.
Oleh karena itu, dia menambahkan, kalau ada anggota komisi atau AKD yang tampak mengenakan seragam itu dari kocek masing-masing. "Nggak lah kalau komisi itu seneng olahraga, ini itu, mereka bikin sablon atau apanya, kalau (seragam) kantor itu secara spesifik nggak ada," katanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan, di anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR tidak ada alokasi anggaran khusus untuk seragam anggota dewan. Sebab Tata Tertib (Tatib) DPR hanya mengharuskan anggota Dewan berpakaian rapih dan sopan.
Indra juga mengutip Pasal 288 Tatib DPR yang berbunyi "Dalam setiap rapat di dalam atau di gedung DPR, Anggota wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapi dan resmi".
Baca juga: Dikritik, DPRD Kota Tangerang Batal Pakai Baju Louis Vuitton
"Nggak ada (anggaran seragam), kalau di DPR hanya mengatur pakaian rapih dan sopan. Kalau seragam nggak ada di DPR," kata Indra saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Adapun sejumlah komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR yang tampak mengenakam seragam, Indra menjelaskan bahwa itu merupakan inisiatif masing-masing anggota untuk membuatnya. "Kalau itu inisiatif masing-masing, kadang komisi ingin punya identitas jadi masing-masing bikin sendiri-sendiri," katanya.
Indra kembali memegaskan bahwa DPR RI tidak mengaggarkan soal seragam, karena DPR ini kan bukan instansi yang anggotanya diangkat sebagaimana PNS. DPR merupakam instansi politik yang di dalamnya afa fraksi yang masing-masing berbeda dan dipilih oleh rakyat.
Baca juga: Covid-19 Masih Mewabah, Pimpinan DPRD Kota Tangerang Malah Dapat Mobil Baru
"Dan nggak ada aturan ataupun harus pakai seragam. Saya kira tidak ada sepanjang sejarah DPR ya. Jadi kalau seragam sih secara spesifik nggak pernah ada ya," kata Indra.
Oleh karena itu, dia menambahkan, kalau ada anggota komisi atau AKD yang tampak mengenakan seragam itu dari kocek masing-masing. "Nggak lah kalau komisi itu seneng olahraga, ini itu, mereka bikin sablon atau apanya, kalau (seragam) kantor itu secara spesifik nggak ada," katanya.
(abd)