Perpanjangan PPKM, PKS Ingatkan Pemerintah Fokus Lindungi 4 Hal Dasar
Selasa, 10 Agustus 2021 - 13:18 WIB
loading...
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Sukamta mengatakan masih banyak permasalahan di lapangan yang belum teratasi dengan pemberlakuan PPKM, seperti masih adanya kelangkaan oksigen hingga keterlambatan penyaluran bansos. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengumumkan perpanjangan PPKM Level 2-4 sampai 16 Agustus 2021 pada Senin (9/8) kemarin. Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Sukamta, masih banyak permasalahan di lapangan yang belum teratasi dengan pemberlakuan PPKM, seperti masih adanya kelangkaan oksigen hingga keterlambatan penyaluran bansos.
"Saat ini situasi terasa lebih rumit, di satu sisi masih tinggi tingkat penularan dan juga kematian akibat COVID-19, di sisi lain rakyat bawah menjerit karena semakin beratnya kondisi ekonomi. Mengapa situasi yang pelik ini terjadi, menurut saya karena penanganan COVID-19 dengan kebijakan PPKM ini tidak berangkat dari formula UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah membuat kebijakan dengan berganti-ganti istilah yang malah membingungkan banyak pihak," ujar Sukamta dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021). Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sumedang Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Jalan Protokol
Menurut Sukamta, jika berharap pemerintah menggunakan formula UU Kekarantinaan Kesehatan dengan melalukan karantina wilayah atau PSBB nampaknya sulit terwujud. Maka dalam hal ini dia meminta pemerintah untuk fokus pada empat (4) perlindungan selama dilakukan PPKM.
Pertama, Sukamta menguraikan melindungi nyawa dan kesehatan, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan. Saat ini angka kematian harian masih di atas 1.000, tertinggi di dunia. Pemerintah harus fokus menekan angka kematian dengan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai hingga ke daerah-daerah.
Kedua, sambung dia, pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan rentan secara ekonommi dengan memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. Kebijakan pembatasan harus diiringi dengan pemberian bantuan sosial yang tepat dan merata termasuk untuk para pekerja lepas, harian, pekerja sektor informal yang kehilangan pendapatan. Ketiga, perlindungan wilayah Indonesia dengan melalukan pengetatan pintu masuk.
"Saat ini situasi terasa lebih rumit, di satu sisi masih tinggi tingkat penularan dan juga kematian akibat COVID-19, di sisi lain rakyat bawah menjerit karena semakin beratnya kondisi ekonomi. Mengapa situasi yang pelik ini terjadi, menurut saya karena penanganan COVID-19 dengan kebijakan PPKM ini tidak berangkat dari formula UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah membuat kebijakan dengan berganti-ganti istilah yang malah membingungkan banyak pihak," ujar Sukamta dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021). Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sumedang Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Jalan Protokol
Menurut Sukamta, jika berharap pemerintah menggunakan formula UU Kekarantinaan Kesehatan dengan melalukan karantina wilayah atau PSBB nampaknya sulit terwujud. Maka dalam hal ini dia meminta pemerintah untuk fokus pada empat (4) perlindungan selama dilakukan PPKM.
Pertama, Sukamta menguraikan melindungi nyawa dan kesehatan, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan. Saat ini angka kematian harian masih di atas 1.000, tertinggi di dunia. Pemerintah harus fokus menekan angka kematian dengan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai hingga ke daerah-daerah.
Kedua, sambung dia, pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan rentan secara ekonommi dengan memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. Kebijakan pembatasan harus diiringi dengan pemberian bantuan sosial yang tepat dan merata termasuk untuk para pekerja lepas, harian, pekerja sektor informal yang kehilangan pendapatan. Ketiga, perlindungan wilayah Indonesia dengan melalukan pengetatan pintu masuk.
Lihat Juga :