Mengoptimalkan PP Nomor 73 bagi Usaha Ultra Mikro

Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:54 WIB
loading...
Mengoptimalkan PP Nomor...
Abdul Manap Pulungan (Foto: Ist)
A A A
Abdul Manap Pulungan
Peneliti INDEF (Institute for Development of Economics and Finance)

PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu menjadi payung hukum bagi pembentukan holding Ultra Mikro (UMi) atas tiga BUMN keuangan yaitu BRI, Pegadaian, dan PNM. Melalui holding ultra mikro ini diharapkan akan tumbuh usaha-usaha yang terus berkembang yang dimulai dari usaha ultra mikro. Dukungan ekosistem yang secara penuh mendorong perkembangan ultra mikro bukan tidak mungkin akan menjadi salah satu jalan keluar dari situasi minimnya pemihakan terhadap usaha di level UMi selama ini.

Secara umum, pada 2020 lalu total kredit perbankan yang mengalir ke dunia usaha level UMKM hanya sekitar 20%. Dari porsi tersebut hampir separuhnya mengalir ke usaha menengah (sekitar 45%), dan sisanya terbagi ke usaha kecil dan usaha mikro. Sementara itu, usaha ultra mikro adalah jenis usaha yang lebih kecil lagi dibanding usaha mikro dan umumnya mereka belum tersentuh akses keuangan formal seperti layanan kredit perbankan. Pada titik inilah urgensi kehadiran holding ultra mikro dengan menyediakan akses pembiayaan, pembinaan, dan integrasi data agar dukungan yang diberikan dapat lebih menyeluruh.

Oase di Tengah Gersangnya Pembiayaan
Untuk dapat naik kelas usaha-usaha di level ultra mikro tidak cukup hanya mendapat dukungan akses keuangan. Mereka juga memerlukan pendampingan, edukasi digital, hingga kemampuan berinovasi. Singkatnya selain modal uang mereka juga perlu ditunjang dengan kapasitas kewirausahaan secara profesional. Holding ultra mikro memungkinkan untuk dapat memberikan nilai tambah kepada pelaku usaha UMi, sehingga kolaborasi di antara entitas holding dan pelaku usaha akan mampu menjawab tantangan pasar yang akan dihadapi di segmen ini.

Tentu saja untuk dapat memberikan manfaat optimal bagi tumbuh-kembang ultra mikro di Indonesia holding tiga BUMN keuangan ini perlu diuji dengan waktu. Namun setidaknya dalam aspek layanan keuangan bagi pelaku usaha kecil dan ultra kecil, holding ini menjadi oase di tengah gersangnya dukungan pembiayaan lembaga keuangan formal. Terlebih lagi salah satu permasalahan yang dihadapi oleh usaha ultra mikro saat ini adalah terbatasnya modal. Usaha mereka yang dapat dikatakan masih sangat kecil membuat sebagian besar institusi keuangan formal enggan melirik mereka. Skala usaha yang belum masuk hitungan skala ekonomi untuk mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan formal menjadi “tembok besar” yang menghalangi mereka untuk mengakses modal.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini 7 Fakta Soal Gugatan...
Ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!
Bantah Tudingan CMNP,...
Bantah Tudingan CMNP, Hotman Paris: Di mana Penggelapan oleh BHIT? Unibank yang Terima Uang, Ini Bukti Transfernya!
CMNP Gugat BHIT Terkait...
CMNP Gugat BHIT Terkait NCD Unibank, Hotman Paris: Saat Penerbitan Sertifikat Deposito, Unibank Bank Sehat
Fraksi PKS DPR Desak...
Fraksi PKS DPR Desak Kejagung dan BPK Sita Duit Judi Oline Rp187,2 Triliun
Dukung PPN 12%, Sekretaris...
Dukung PPN 12%, Sekretaris Fraksi PD: Masyarakat Menengah ke Bawah Tetap Dilindungi
Antrean Haji Capai 5,4...
Antrean Haji Capai 5,4 Juta Orang, BPKH Ajak Perbankan Cari Solusi lewat Inovasi
OJK Ungkap Prospek Menjanjikan...
OJK Ungkap Prospek Menjanjikan IPO di Sektor Perbankan
Roda Bisnis Kecil Makin...
Roda Bisnis Kecil Makin Kencang! BRI Kucurkan Rp632 Triliun Kredit Mikro
Bank Aladin dan Muhammadiyah...
Bank Aladin dan Muhammadiyah Kerja Sama Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah
Rekomendasi
Ini Penyebab Lautan...
Ini Penyebab Lautan Pertama di Bumi Tidak Berwarna Biru
Ribuan Warga Antusias...
Ribuan Warga Antusias Hadiri Pesta Rakyat Kebangkitan Nasional Cianjur
Siapa Ali Khan Mahmudabad?...
Siapa Ali Khan Mahmudabad? Profesor India yang Ditangkap karena Kritik Operasi Sindoor
Berita Terkini
Eks Menkes Siti Fadilah:...
Eks Menkes Siti Fadilah: Angka TBC Bisa Turunkan dengan Cara Eradikasi
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kapolri: Proses Berjalan
Regulasi Ketat Industri...
Regulasi Ketat Industri Rokok Picu Kekhawatiran
Ramai Kabar Jaksa Agung...
Ramai Kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Diganti, Kejagung: Hoaks
Hadiri Pelantikan Paus...
Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Menko PM Muhaimin: Simbol Persahabatan dan Komitmen Kemanusiaan
Sukseskan Program MBG,...
Sukseskan Program MBG, Pemerintah Akan Bangun Infrastruktur Layanan Gizi di Pesantren
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved