Polri Sebut Pelaku Lakukan Defacing saat Retas Situs Setkab

Senin, 09 Agustus 2021 - 18:15 WIB
loading...
Polri Sebut Pelaku Lakukan...
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan tersangka peretasan website Setkab kerap melakukan defacing. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan dua pelaku BS,18 dan ML,17, melakukan defacing saat melakukan peretasan terhadap website milik dari Sekretariat Kabinet (Setkab) .

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan defacing tersebut diminta oleh tersangka BS kepada ML. "Dapat diketahui sebelummya bahwa pada 30 Juli 2021, ML melakukan peratasan laman Setkab RI, kemudian meminta BS untuk melakukan defacing terhadap website setkbab.go.id," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021).

Deface website adalah ulah peretas yang masuk ke sebuah website dan mengubah tampilannya. Perubahan tersebut bisa meliputi semua halaman atau di bagian tertentu saja. Menurut Ramadhan, ketika diretas tampilan situs Setkab dituliskan sebuah kalimat oleh para pelaku. Serta, Website tersebut juga tidak bisa diakses. "Dengan cara merubah tampilan website dengan tidak semestinya, sehingga website tidak dapat digunakan dan bertuliskan pwned by zyy feet Lutfifake," ujar Ramadhan. Baca juga: Peretas Situs Setkab Berhasil Ditangkap Bareskrim

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang BS,18, dan ML,17, yang diduga meretas situs milik Setkab RI. Karena masih di bawah umur, ML saat ini dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan, BS, untuk sementara di tahan di Rutan Bareskrim Polri. Website Setkab diduga diretas pada 30 Juli. Pelaku menampilkan foto seorang demonstran membawa bendera merah putih. Baca juga: Masih Bawah Umur, 1 Terduga Peretas Situs Setkab Dititipkan ke Bapas Anak

Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Rekomendasi
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
Mohamed Salah Akhirnya...
Mohamed Salah Akhirnya Buka Suara Usai Mesir Tersingkir dari Piala Dunia 2026
5 Fakta Menarik Spanyol...
5 Fakta Menarik Spanyol Singkirkan Belgia di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Breaking News: Jampidsus...
Breaking News: Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved