Polri Sebut Pelaku Lakukan Defacing saat Retas Situs Setkab

Senin, 09 Agustus 2021 - 18:15 WIB
loading...
Polri Sebut Pelaku Lakukan Defacing saat Retas Situs Setkab
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan tersangka peretasan website Setkab kerap melakukan defacing. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan dua pelaku BS,18 dan ML,17, melakukan defacing saat melakukan peretasan terhadap website milik dari Sekretariat Kabinet (Setkab) .

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan defacing tersebut diminta oleh tersangka BS kepada ML. "Dapat diketahui sebelummya bahwa pada 30 Juli 2021, ML melakukan peratasan laman Setkab RI, kemudian meminta BS untuk melakukan defacing terhadap website setkbab.go.id," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021).

Deface website adalah ulah peretas yang masuk ke sebuah website dan mengubah tampilannya. Perubahan tersebut bisa meliputi semua halaman atau di bagian tertentu saja. Menurut Ramadhan, ketika diretas tampilan situs Setkab dituliskan sebuah kalimat oleh para pelaku. Serta, Website tersebut juga tidak bisa diakses. "Dengan cara merubah tampilan website dengan tidak semestinya, sehingga website tidak dapat digunakan dan bertuliskan pwned by zyy feet Lutfifake," ujar Ramadhan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang BS,18, dan ML,17, yang diduga meretas situs milik Setkab RI. Karena masih di bawah umur, ML saat ini dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan, BS, untuk sementara di tahan di Rutan Bareskrim Polri. Website Setkab diduga diretas pada 30 Juli. Pelaku menampilkan foto seorang demonstran membawa bendera merah putih.

Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Puteranegara
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2089 seconds (0.1#10.140)