TKA China Masih Masuk saat PPKM, DPR: Publik Sudah Bosan dengan Alasan Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa heran kenapa pemerintah masih memperbolehkan T enaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok masuk ke Indonesia. Apalagi, 34 TKA ini tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu, 7 Agustus 2021 dini hari saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah daerah.
"Pemerintah Indonesia seolah tidak berdaya menolak kedatangan TKA dari China ini. Padahal sebelumnya pemerintah menyatakan telah menutup gerbang masuk internasional bagi para Warga Negara Asing (WNA) dan TKA ketika PPKM berlangsung. Tapi kenyataannya TKA asal Tiongkok seolah di beri karpet merah melenggang masuk," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Menurut anggota Komisi II DPR ini, kedatangan TKA di tengah PPKM Level 4 ini sangat tidak tepat dan berpotensi mengacaukan ketertiban PPKM, serta berdampak kepada rusaknya kepercayaan publik kepada pemerintah. Pasalnya, pemerintah tidak berani tegas menolak kedatangan TKA China di saat kegiatan masyarakat dibatasi karena PPKM Level 4. "Dan juga tengah mengalami ledakan korban Covid-19 karena sedang maraknya virus varian baru yang terus bermunculan dan lebih membahayakan," imbuhnya.
Untuk itu, legislator asal Sumatera Barat ini juga mengingatkan pemerintah bahwa kejadian ini telah berulang kali terjadi di mana orang asing dari luar negeri dan TKA bisa masuk ke Indonesia. Sejak peristiwa masuknya WNA dan TKA ketika berbarengan dengan larangan mudik, juga ketika PPKM darurat kemarin.
Sekarang saat PPKM Level 4, masih ada TKA asal China yang melenggang masuk. Saat ditanya alasanya, pemerintah selalu menjawab mereka sudah sesuai persyaratan dan memenuhi aturan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Indonesia. "Publik pasti sudah bosan dengan alasan pemerintah itu," tukas Guspardi.
Mantan anggota DPRD Sumbar ini menegaskan, pemerintah seharusnya konsisten menerapkan PPKM ini, ketegasannya juga tidak hanya ditunjukkan pada rakyat sendiri di dalam negeri, tapi juga untuk WNA dan TKA semestinya lebih diperketat.
"Untuk itu, kita mendesak pemerintah menghentikan dulu masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia meski mereka sudah mengantongi Visa Izin Tinggal Terbatas (Vitas). Setidaknya selama PPKM, pemegang Vitas dihapus dari pengecualian masuknya TKA ke Indonesia," pungkas anggota Baleg DPR ini.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
"Pemerintah Indonesia seolah tidak berdaya menolak kedatangan TKA dari China ini. Padahal sebelumnya pemerintah menyatakan telah menutup gerbang masuk internasional bagi para Warga Negara Asing (WNA) dan TKA ketika PPKM berlangsung. Tapi kenyataannya TKA asal Tiongkok seolah di beri karpet merah melenggang masuk," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Menurut anggota Komisi II DPR ini, kedatangan TKA di tengah PPKM Level 4 ini sangat tidak tepat dan berpotensi mengacaukan ketertiban PPKM, serta berdampak kepada rusaknya kepercayaan publik kepada pemerintah. Pasalnya, pemerintah tidak berani tegas menolak kedatangan TKA China di saat kegiatan masyarakat dibatasi karena PPKM Level 4. "Dan juga tengah mengalami ledakan korban Covid-19 karena sedang maraknya virus varian baru yang terus bermunculan dan lebih membahayakan," imbuhnya.
Untuk itu, legislator asal Sumatera Barat ini juga mengingatkan pemerintah bahwa kejadian ini telah berulang kali terjadi di mana orang asing dari luar negeri dan TKA bisa masuk ke Indonesia. Sejak peristiwa masuknya WNA dan TKA ketika berbarengan dengan larangan mudik, juga ketika PPKM darurat kemarin.
Sekarang saat PPKM Level 4, masih ada TKA asal China yang melenggang masuk. Saat ditanya alasanya, pemerintah selalu menjawab mereka sudah sesuai persyaratan dan memenuhi aturan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Indonesia. "Publik pasti sudah bosan dengan alasan pemerintah itu," tukas Guspardi.
Mantan anggota DPRD Sumbar ini menegaskan, pemerintah seharusnya konsisten menerapkan PPKM ini, ketegasannya juga tidak hanya ditunjukkan pada rakyat sendiri di dalam negeri, tapi juga untuk WNA dan TKA semestinya lebih diperketat.
"Untuk itu, kita mendesak pemerintah menghentikan dulu masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia meski mereka sudah mengantongi Visa Izin Tinggal Terbatas (Vitas). Setidaknya selama PPKM, pemegang Vitas dihapus dari pengecualian masuknya TKA ke Indonesia," pungkas anggota Baleg DPR ini.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
(cip)