Komisi VI DPR Minta OJK Tidak Mematikan Koperasi Digital

Jum'at, 29 Mei 2020 - 06:58 WIB
loading...
Komisi VI DPR Minta...
Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty menyayangkan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang begitu mudah memberikan label ilegal kepada koperasi simpan pinjam (KSP). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty menyayangkan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang begitu mudah memberikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam (KSP) yang melayani anggotanya dengan sistem digital.

Selain meminta Kementerian Koperasi dan UKM agar bersikap membela koperasi, Evita juga berharap OJK memahami KSP dan Unit Simpan Pinjam di Koperasi seperti diatur dalam UU No25/1992 tentang Perkoperasian, dan Peraturan Pemerintah No9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi bukan membuat definisi sendiri. (Baca juga: Koperasi Digital Ciptakan Platform Meeting Online untuk Koperasi)

“Ini sangat aneh, saat kita termasuk Presiden Jokowi mendorong semua koperasi dan UKM melakukan modernisasi dengan memanfaatkan teknologi digital, OJK malah menuduh mereka ilegal. Apa alasannya tidak jelas, jangan OJK membuat definisinya sendiri. Jadi ayo kita awasi penyimpangan, tapi jangan matikan koperasi yang menjadi gerakan ekonomi rakyat. Ini menyedihkan,” ungkap Evita Nursanty, dalam keterangannya yang diterima SINDOnews, Jumat (29/5/2020). (Baca juga: Teten Dorong Penerapan Pembayaran Digital Bagi Koperasi dan UMKM)

Hal ini disampaikan Evita Nursanty menanggapi Satgas Waspada Investasi OJK yang mengatakan menemukan 50 aplikasi KSP yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian yaitu, aplikasi pinjaman itu bisa diakses masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi. Selain itu juga dikaitkan dengan penyebaran data pribadi serta intimidasi.

Evita berpandangan, OJK harus memilah-milah masalah, jangan mencampur-aduk untuk mencari-cari alasan. Ilegal atau tidak koperasi dilihat dari apakah punya izin, dan sesuai UU Koperasi serta PP tentang Simpan Pinjam. Kemudian apakah ada praktik penipuan yang dilakukan bukan dari sistem digital yang dipakainya. Menuduh semua koperasi khususnya KSP yang menggunakan digital sebagai pinjaman online juga tidak tepat.

“Soal ada penipuan, ada penyebaran data pribadi dan intimidasi itu urusan yang berbeda, silakan ditindak sesuai kewenangan lembaga, bukan koperasinya yang diaduk-aduk. Jadi tolong OJK jangan membuat definisi sendiri soal KSP ataupun soal pinjaman online ilegal. Tolong jelaskan prinsip perkoperasian mana yang dilanggar,” tegas Evita.

Menurut Evita, ada pertanyaan apakah KSP atau unit simpan pinjam koperasi tidak boleh menggunakan digital atau online untuk menawarkan produknya? Apakah kepada anggota atau calon anggota? Pasal 44 UU Koperasi memungkinkan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota koperasi, lalu PPNo9/1995 diatur juga mengenai “calon anggota” dimana calon anggota dalam waktu paling lama tiga bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota. Jadi produk KSP itu terbuka untuk anggota dan calon anggota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jadi Mendagri di Era Jokowi dan Prabowo
Pembentukan Kopdes Merah...
Pembentukan Kopdes Merah Putih Segera Rampung, Wamenkop Matangkan Skema Pembiayaan
Besok Pengurus Dekopin...
Besok Pengurus Dekopin Se-Indonesia Bahas Masa Depan Koperasi
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
KSP Nasari Bersama KDKMP...
KSP Nasari Bersama KDKMP Dorong Ekosistem Koperasi Digital Lebih Aman
Kementerian UMKM Target...
Kementerian UMKM Target Cetak 300.000 Wirausahawan Baru dari Kampus
Profil Pendidikan Rusdi...
Profil Pendidikan Rusdi Masse Mappasessu, Pengganti Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR
Rekomendasi
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Berita Terkini
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved