TKA China Masuk Indonesia di Tengah PPKM, Mardani Ali Sera: Cederai Keadilan Publik
Senin, 09 Agustus 2021 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, pergerakan orang apalagi dari luar negeri sangat berpotensi untuk merusak hasil PPKM. Jika itu terjadi, rakyat yang harus membayar harganya berupa ekonomi yang tidak jalan karena kasus terus tinggi. "Dan ini sudah kejadian yang berulang. Ada apa dengan pemerintah?" ujar dia.
Baca juga: 34 Pekerja China Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Nyatakan Sesuai Permenkumham
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan 34 TKA yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 TKA asal China tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," kata Arya melalui keterangan resminya, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: 34 Pekerja China Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Nyatakan Sesuai Permenkumham
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan 34 TKA yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 TKA asal China tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," kata Arya melalui keterangan resminya, Minggu (8/8/2021).
(zik)
Lihat Juga :