Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Kader PDIP Saeful Bahri Pasrah
Jum'at, 29 Mei 2020 - 00:42 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, sejumlah SGD38.350 atau kurang lebih setara dengan Rp400 juta yang diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani di restoran Golden Lamian mall Pejaten Village.
Setelah menerima uang tersebut, Agustiani melapor ke Wahyu dan Wahyu meminta agar uang tersebut disimpan dulu oleh Agustiani. Berikutnya pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta Agustiani mentransfer sebagian dari uang yang telah diterima tersebut. Tapi sebelum mentransfer uang tersebut, Agustiani dan Wahyu lebih dulu dibekuk tim KPK beserta amplop putih berisi uang sejumlah SGD38.350.
Majelis menegaskan, uang suap terbukti diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antar waktu (PAW) yang diajukan PDIP untuk caleg PDIP dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Saat proses negosiasi dan kesepakatan terjadi, Wahyu yang bersedia membantu pengurusan menggunakan sandi "siap, mainkan".
Majelis mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan juga terungkap bahwa saat proses pengurusan di KPU juga ada andil kader PDIP sekaligus kuasa hukum DPP PDIP saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) Donny Tri Istiqomah. Donny juga menerima Rp270 juta dari total keseluruhan uang suap yang berasal dari Harun Masiku.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan atas nama Saeful Bahri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Setelah menerima uang tersebut, Agustiani melapor ke Wahyu dan Wahyu meminta agar uang tersebut disimpan dulu oleh Agustiani. Berikutnya pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta Agustiani mentransfer sebagian dari uang yang telah diterima tersebut. Tapi sebelum mentransfer uang tersebut, Agustiani dan Wahyu lebih dulu dibekuk tim KPK beserta amplop putih berisi uang sejumlah SGD38.350.
Majelis menegaskan, uang suap terbukti diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antar waktu (PAW) yang diajukan PDIP untuk caleg PDIP dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Saat proses negosiasi dan kesepakatan terjadi, Wahyu yang bersedia membantu pengurusan menggunakan sandi "siap, mainkan".
Majelis mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan juga terungkap bahwa saat proses pengurusan di KPU juga ada andil kader PDIP sekaligus kuasa hukum DPP PDIP saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) Donny Tri Istiqomah. Donny juga menerima Rp270 juta dari total keseluruhan uang suap yang berasal dari Harun Masiku.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan atas nama Saeful Bahri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Lihat Juga :