Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Kader PDIP Saeful Bahri Pasrah

Jum'at, 29 Mei 2020 - 00:42 WIB
loading...
A A A
Majelis mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan juga terungkap bahwa saat proses pengurusan di KPU juga ada andil kader PDIP sekaligus kuasa hukum DPP PDIP saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) Donny Tri Istiqomah. Donny juga menerima Rp270 juta dari total keseluruhan uang suap yang berasal dari Harun Masiku.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan atas nama Saeful Bahri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Persidangan ini berlangsung secara virtual. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Saeful Bahri bersama tim penasihat hukumnya mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK.

Putusan terhadap Saeful jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Saeful dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, Saeful Bahri langsung memastikan menerima putusan. "Menerima Yang Mulia," ujar Saeful Bahri.

Sementara itu, Ketua JPU Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Jadi Kuasa Hukum Hasto,...
Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
Kubu Hasto Tuding Dakwaan...
Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang Baru
Golkar Tugaskan Bakumham...
Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK
Beberapa Barang dan...
Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Kasus Terjadi pada 2021-2023
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
Rumah Ridwan Kamil Digeledah...
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Dihormati
Belum Tentukan Plt Sekjen...
Belum Tentukan Plt Sekjen PDIP usai Hasto Ditahan KPK, Puan Bicara Hak Prerogatif Megawati
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Sembilan Peristiwa Penting...
Sembilan Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved