Aktivis Berharap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Dibebaskan Bulan Ini
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 09:46 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok. Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Soal nasib aktivis KAMI lainnya seperti M Jumhur Hidayat dan Anton Permana, Andrianto juga berharap segera ada kepastian hukum.
"Teruntuk sidang Jumhur Hidayat dan Anton Permana pun selayaknya diputuskan segera. Meskipun keduanya sudah jadi tahanan luar, tetap saja kepastian hukum berkeadilan penting buat keduanya," tegasnya.
Soal nasib aktivis KAMI lainnya seperti M Jumhur Hidayat dan Anton Permana, Andrianto juga berharap segera ada kepastian hukum.
"Teruntuk sidang Jumhur Hidayat dan Anton Permana pun selayaknya diputuskan segera. Meskipun keduanya sudah jadi tahanan luar, tetap saja kepastian hukum berkeadilan penting buat keduanya," tegasnya.
(zik)
Lihat Juga :