Kajari Harus Berperan Aktif Pencegahan dan Penanganan Corona
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 14:29 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, saat pelantikan Jaksa Mohamad Farid Rumdana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Kamis (5/8/2021). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19) ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) harus berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Baca juga: Update Corona 5 Agustus 2021: 3.568.331 Positif, 2.947.646 Sembuh, 102.375 Meninggal
Selain itu, Kajari juga harus melakukan terobosan dan inovasi untuk mendukung pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Tekan Corona, Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Testing dan Tracing
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, saat pelantikan Jaksa Mohamad Farid Rumdana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Kamis (5/8/2021).
"Dan segera lakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Muhammad Yusuf.
Adapun prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Muhammad Yusuf yang digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan hanya dihadiri oleh para Asisten, Koordinator, dan KTU. Sebelumnya, posisi Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Mangantar Siregar sebagai Pelaksanaan dari Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-482/C/07/2021.
Selain melantik Mohamad Farid Rumdana, Kajati Aceh pada kesempatan yang sama juga melantik tiga pejabat eselon III lainnya, yakni pejabat baru Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta 2 orang Koordinator. Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa promosi merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi dengan tujuan untuk penyegaran dan peningkatan kinerja sebuah institusi.
Sekadar diketahui, sebelum ditunjuk sebagai Kajari Bireuen, Jaksa Mohamad Farid Rumdana menjabat sebagai Koordinator Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sekaligus menjadi Ketua Tim Tangkap Buronan (TaBur) Kejati Aceh dan berhasil menangkap beberapa Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah lama buron dalam waktu singkat.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung itu juga mempunyai banyak pengalaman bertugas, salah satunya masuk kedalam 100 jaksa terbaik yang telah melalui hasil seleksi selama 2 bulan dan tergabung dalam satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgasus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Baca juga: Update Corona 5 Agustus 2021: 3.568.331 Positif, 2.947.646 Sembuh, 102.375 Meninggal
Selain itu, Kajari juga harus melakukan terobosan dan inovasi untuk mendukung pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Tekan Corona, Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Testing dan Tracing
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, saat pelantikan Jaksa Mohamad Farid Rumdana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Kamis (5/8/2021).
"Dan segera lakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Muhammad Yusuf.
Adapun prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Muhammad Yusuf yang digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan hanya dihadiri oleh para Asisten, Koordinator, dan KTU. Sebelumnya, posisi Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Mangantar Siregar sebagai Pelaksanaan dari Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-482/C/07/2021.
Selain melantik Mohamad Farid Rumdana, Kajati Aceh pada kesempatan yang sama juga melantik tiga pejabat eselon III lainnya, yakni pejabat baru Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta 2 orang Koordinator. Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa promosi merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi dengan tujuan untuk penyegaran dan peningkatan kinerja sebuah institusi.
Sekadar diketahui, sebelum ditunjuk sebagai Kajari Bireuen, Jaksa Mohamad Farid Rumdana menjabat sebagai Koordinator Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sekaligus menjadi Ketua Tim Tangkap Buronan (TaBur) Kejati Aceh dan berhasil menangkap beberapa Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah lama buron dalam waktu singkat.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung itu juga mempunyai banyak pengalaman bertugas, salah satunya masuk kedalam 100 jaksa terbaik yang telah melalui hasil seleksi selama 2 bulan dan tergabung dalam satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgasus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
(maf)
Lihat Juga :