UU Otsus Jilid 2 Pertimbangkan Keadilan dan Perlindungan Hak Politik Orang Papua

Kamis, 05 Agustus 2021 - 22:53 WIB
loading...
UU Otsus Jilid 2 Pertimbangkan Keadilan dan Perlindungan Hak Politik Orang Papua
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpauw menjadi keynote speaker dalam webinar bertema Papua Kita: Outlook Pembangunan Papua Pasca Ditetapkan Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ( Otsus Papua ) menjadi UU pada Rapat Paripurna pada 15 Juni 2021. Setidaknya ada 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua, yang terdiri dari perubahan pada 18 pasal dan penambahan dua pasal baru. Revisi RUU ini diharapkan mampu mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perekonomian, serta memberi dukungan bagi masyarakat adat.

Ketua Gerakan Indonesia Optimis Ngasiman Djoyonegoro menyampaikan, penetapan UU OTSUS Papua jilid dua merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam membangun Papua. Di dalamnya sudah mempertimbangkan aspek-aspek sosio kultural.

"Roadmap Pembangunan Papua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Grand Design Pembangunan Indonesia dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," kata Ngasiman Djoyonegoro dalam Webinar bertema "Papua Kita: Outlook Pembangunan Papua Pasca Ditetapkan Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua".

Baca juga: Jadi UU, Mahfud Tegaskan Otsus Papua Akan Dikelola Lebih Maksimal

Webinar yang digelar Gerakan Indonesia Optimis dan Lembaga Kajian Nawacita ini dihadiri Kepala Badan Intilejen dan Keamanan Polri Komjen Pol Paulus Waterpauw sebagai keynote speaker. Sebagai narasumber adalah Toni Wanggai (Anggota Majelis Rakyat Papua sekaligus ketua PWNU Papua), Margareta Hanita (akademisi Universitas Indonesia), Pdt Fredy H Toam (tokoh masyarakat Papua) dan Ridha Saleh (aktivis HAM dan Lingkungan). Acara yang dipandu Faiz Zawahir Muntaha tersebut juga dihadiri oleh para penanggap, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, Letjen (purn) Ediwan Prabowo, Idrus Alhamid, dan pakar kebijakan publik Riant Nugroho.

Menurut Komjen Pol Paulus Waterpau, pengesahan revisi UU Otsus Papua adalah kado indah bagi kemerdekaan Indonesia. Perubahan-perubahan yang ada dalam UU Otsus jilid dua telah mempertimbangkan keadilan dan perlindungan hak politik orang Papua.

"Sehingga akan membawa dampak positif terhadap pembangunan papua, peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua serta keamanan dan ketahanan nasional," kata Paulus Waterpau yang mengajak sama-sama memerangi pandemi Covid-19 dan menyukseskan PON Papua.

Baca juga: UU Otsus Papua Disahkan, Mayjen TNI Nyoman Cantiasa Jamin Keamanan di Papua Barat

Menurut pendeta Fredy H Toam, selama ini ada stereotif bagi wilayah dan orang Papua sebagai bagian belakang dan terbelakang di Indonesia. Hal itu seharusnya diubah dengan memandang Papua adalah provinsi paling luar biasa, pintu gerbang Nusantara yang menghadap langsung ke pasifik. Selain itu, ia mengingatkan kepada orang-orang Papua agar tidak melupakan kehadiran orang luar Papua.

"Penetapan otsus Papua jilid dua adalah anugerah Tuhan, karena dengan adanya hak otonom kepada daerah menjadikan orang Papua memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan daerahnya, sehingga pembangunan Papua bisa sesuai dengan cita-cita dan keinginan orang Papua," katanya.

Pendeta Fredi Toam juga mengajak kepada semua pihak bersama-sama membangun masyarakat Papua yang harmoni, hidup dalam kerukunan dan perdamaian. "Terima kasih kepada para perancang otsus jilid dua karena sudah ada kebijakan yang melindungi hak politik orang asli Papua sebagai bentuk afirmatif action untuk masyarakat Papua," katanya.

Margaretha Hanita berpendapat afirmatif action dalam iklim politik Papua adalah hal yang sangat dipertimbangkan, sehingga aspek adat, agama dan hak azasi manusia menjadi pertimbangan utama dalam dalam menyusun UU Otsus Papua. Menurut Hanita, otonomi khusus merupakan bentuk akomodasi politik identitas di negara yang multikultural seperti di Indonesia, khususnya di Papau.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2477 seconds (0.1#10.140)