Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, ICW: Langgar Prinsip Dasar Pemerintahan Kredibel

Kamis, 05 Agustus 2021 - 16:29 WIB
loading...
Emir Moeis Jadi Komisaris...
Politikus PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (17/9/2013). FOTO/DOK.SINDOnews/YULIANTO
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan kritik atas pengangkatan Izedrik Emir Moeis menjadi komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda. Emir merupakan mantan narapidana korupsi kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo menyebut bahwa dipilihnya Emir menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda merupakan sebuah kemunduran dari pengelolaan BUMN di Indonesia.

"Saya kira memang ada kemunduran dalam pengelolaan BUMN kita ya, karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang massif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi," kata Adnan kepada MNC Portal, Kamis (5/8/2021). "Tidak heran klo BUMN kita sebagian besarnya tidak berkinerja baik," ujarnya.

Baca juga: Erick Thohir Kembali Tunjuk Mantan Polisi/Eks DPR Jadi Komisaris BUMN

Menurut Adnan, adanya pemakluman terhadap korupsi yang membuat para mantan narapidana korupsi bisa menjadi pejabat publik lagi bahkan menjadi Komisaris sebuah BUMN. "Itu sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel," katanya.

Bahkan, kata Adnan, pemerintah seolah tidak memiliki calon yang kredibel. Sampai-sampai harus memilih mantan narapidana korupsi memimpin sebuah BUMN. "Mosok gak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk?," katanya. "Kok sepertinya kita kekurangan orang yang bagus, bersih dan kompeten," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, politikus senior PDIP Izedrik Emir Moeis divonis tiga tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan PLTU, Tarahan, Lampung oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Emir terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Baca juga: Erick Thohir Angkat Irjen Kemenkeu jadi Komisaris IFG

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Emir Moeis dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan. Jaksa menilai, Emir terbukti menerima suap USD423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih agar memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan PLTU 1000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
BPA Kejagung: Lelang...
BPA Kejagung: Lelang 308 Aset Hasil Sitaan Kasus Korupsi Digelar hingga Kamis 21 Mei
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Spanyol Singkirkan Portugal
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved