KPK Periksa Dedi Mulyadi Soal Penggunaan Dana Banprov Jabar untuk Pihak Tertentu
Rabu, 04 Agustus 2021 - 20:56 WIB
loading...
Penyidik KPK memeriksa Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, terkait penggunaan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, pada siang tadi. Politikus Golkar tersebut didalami keterangannya terkait penggunaan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk kebutuhan Kabupaten Indramayu.
KPK menduga aliran dana Banprov Jabar tersebut digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Diduga, uang tersebut mengalir ke anggota DPRD Jawa Barat. Salah satunya, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).
"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari Banprov untuk Kabupaten Indramayu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/8/2021). Baca juga: KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Korupsi Banprov
Ali tak menjelaskan lebih rinci siapa saja pihak-pihak yang turut menerima aliran dana Banprov Jabar tersebut. Ia hanya memastikan bahwa keterangan Dedi Mulyadi sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nantinya, BAP tersebut akan kembali diuji di persidangan Ade Barkah dan Siti Aisyah.
"Keterangan selengkapnya telah termuat di dalam BAP saksi yang belum bisa kami sampaikan saat ini. Pada saat persidangan nanti seluruh fakta hasil penyidikan kami akan konfirmasi kembali kepada para saksi," pungkasnya. Baca juga: Korupsi Banprov Jabar, Ketua DPD Golkar Terima Jatah Rp750 Juta
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua anggota DPRD Jabar yakni, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019.
Ade Barkah yang merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat diduga menerima uang suap sebesar Rp750 juta dari seorang pihak swasta, Carsa ES. Carsa ES diketahui telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap mantan Bupati Indramayu, Supendi.
KPK menduga aliran dana Banprov Jabar tersebut digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Diduga, uang tersebut mengalir ke anggota DPRD Jawa Barat. Salah satunya, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).
"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari Banprov untuk Kabupaten Indramayu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/8/2021). Baca juga: KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Korupsi Banprov
Ali tak menjelaskan lebih rinci siapa saja pihak-pihak yang turut menerima aliran dana Banprov Jabar tersebut. Ia hanya memastikan bahwa keterangan Dedi Mulyadi sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nantinya, BAP tersebut akan kembali diuji di persidangan Ade Barkah dan Siti Aisyah.
"Keterangan selengkapnya telah termuat di dalam BAP saksi yang belum bisa kami sampaikan saat ini. Pada saat persidangan nanti seluruh fakta hasil penyidikan kami akan konfirmasi kembali kepada para saksi," pungkasnya. Baca juga: Korupsi Banprov Jabar, Ketua DPD Golkar Terima Jatah Rp750 Juta
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua anggota DPRD Jabar yakni, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019.
Ade Barkah yang merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat diduga menerima uang suap sebesar Rp750 juta dari seorang pihak swasta, Carsa ES. Carsa ES diketahui telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap mantan Bupati Indramayu, Supendi.
Lihat Juga :