Fahri Hamzah Sebut Prank oleh Pejabat Negara Seharusnya Berakhir di Penjara
Rabu, 04 Agustus 2021 - 14:35 WIB
loading...
Fahri Hamzah menyebutkan, prank atau lelucon mengerjai seseorang sebenarnya amat menghibur apabila dilakukan netizen warga biasa dan di media sosial. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Fahri Hamzah menyebutkan bahwa prank atau lelucon yang mengerjai seseorang sebenarnya amat menghibur apabila dilakukan netizen warga biasa dan biasa diunggah di media sosial.
Baca juga: PPATK Telusuri Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Ini Alasannya
Namun kata Fahri Hamzah apabila prank dilakukan oleh pejabat negara sudah seharusnya pejabat tersebut diberikan tindakan proses hukum atau sanksi tegas.
Hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah dalam akun Twitter pribadinya pada Selasa (3/8/2021) malam. Baca juga: Soal Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio, PPATK: Hampir Dipastikan Ini Bodong
"#prank muncul saat seseorang tidak memahami skala dari suatu kejadian. lalu terlibat janji dan atau mudah percaya janji. #prank berakhir di 2 tempat: penjara atau ruang komedi. saya usulkan yang ke-2. kecuali jika dilakukan oleh pejabat negara," ujar Fahri Hamzah.
Baca juga: Polda Sumsel Ungkap Saldo Bilyet Giro Heryanti Anak Akidi Tio Tak Cukup
Sebagaimana diketahui, publik tengah digemparkan oleh donasi Rp2 triliun dari keluarga pengusaha asal Aceh Akidi Tio ke masyarakat di Sumatera Selatan untuk penanganan Covid-19.
Salah satu anak Akidi Tio, Heryanty yang menyerahkan donasi tersebut melalui Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021) lalu.
Belakangan diketahui di rekening yang dimaksud tidak ada uang sejumlah Rp2 Triliun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan analisis dan pemeriksaan terkait dana sumbangan Rp2 triliun tersebut pada Rabu (4/8/2021) menyimpulkan Bilyet Giro Rp2 triliun itu tidak ada.
Baca juga: PPATK Telusuri Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Ini Alasannya
Namun kata Fahri Hamzah apabila prank dilakukan oleh pejabat negara sudah seharusnya pejabat tersebut diberikan tindakan proses hukum atau sanksi tegas.
Hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah dalam akun Twitter pribadinya pada Selasa (3/8/2021) malam. Baca juga: Soal Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio, PPATK: Hampir Dipastikan Ini Bodong
"#prank muncul saat seseorang tidak memahami skala dari suatu kejadian. lalu terlibat janji dan atau mudah percaya janji. #prank berakhir di 2 tempat: penjara atau ruang komedi. saya usulkan yang ke-2. kecuali jika dilakukan oleh pejabat negara," ujar Fahri Hamzah.
Baca juga: Polda Sumsel Ungkap Saldo Bilyet Giro Heryanti Anak Akidi Tio Tak Cukup
Sebagaimana diketahui, publik tengah digemparkan oleh donasi Rp2 triliun dari keluarga pengusaha asal Aceh Akidi Tio ke masyarakat di Sumatera Selatan untuk penanganan Covid-19.
Salah satu anak Akidi Tio, Heryanty yang menyerahkan donasi tersebut melalui Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021) lalu.
Belakangan diketahui di rekening yang dimaksud tidak ada uang sejumlah Rp2 Triliun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan analisis dan pemeriksaan terkait dana sumbangan Rp2 triliun tersebut pada Rabu (4/8/2021) menyimpulkan Bilyet Giro Rp2 triliun itu tidak ada.
(maf)
Lihat Juga :