Ketua KPK Firli Bahuri Kukuhkan 78 Penyelidik dan 112 Penyidik
Selasa, 03 Agustus 2021 - 16:06 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri Kukuhkan 78 Penyelidik dan 112 Penyidik. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Upacara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih. Pengukuhan dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Saksi pengukuhan 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi ini adalah Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN. Firli berharap peralihan status tersebut tidak mempengaruhi semangat pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
Baca juga: Bakal Pelototi Pengadaan Laptop, KPK Minta Kemendikbud Ristek Transparan
"Peralihan status Pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apa pun, baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif,” pesan Firli.
Saksi pengukuhan 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi ini adalah Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN. Firli berharap peralihan status tersebut tidak mempengaruhi semangat pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
Baca juga: Bakal Pelototi Pengadaan Laptop, KPK Minta Kemendikbud Ristek Transparan
"Peralihan status Pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apa pun, baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif,” pesan Firli.
Lihat Juga :