Pakar Hukum UI: Ada Pelanggaran KUHAP dan UU Tipikor di Kasus Jiwasraya-Asabri
Selasa, 03 Agustus 2021 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
Sementara kuasa hukum nasabah Wana Artha, Palmer Situmorang menilai penyidikan kasus Jiwasraya terselip sebuah agenda. "Saya melihat terdapat suatu agenda, baik yang disadari atau yang tidak disadari oleh penyidik Kejaksaan, seperti ada euforia ingin mengejar target di publik. 'Oh, kami sudah menyita banyak, sebanyak banyaknya, bahkan dengan pongahnya mereka menyebut tidak perlu dicari untuk biaya atau untuk menutup biaya negara atas kerugian yang dikumpulkan," kata Palmer.
Diapun menilai penegakan hukum kejaksaan itu tidak lagi bisa memilah mana kekayaan tersangka atau terdakwa dan mana yang bukan. Menurutnya, yang pertama dilanggar oleh penyidik adalah penyitaan aset para kliennya itu dengan melibatkan atau dengan sepengetahuan dari pemilik rekening. "Bahkan sampai sekarang, sampai putusan pengadilan sama sekali tidak melibatkan pemilik rekening, padahal itu wajib! Kejaksaan ternyata hanya minta persetujuan oleh OJK. Cara seperti ini jelas melanggar KUHP. Tidak patut itu dilakukan, ini membuktikan bahwa jaksa telah mendegradasi pikiran obyektifnya," ujarnya.
Palmer menambahkan, bahwa pasal 19 undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jelas dan gamblang menyebut barang bukti yang bukan milik tersangka tidak dikenakan perampasan. "Kemudian jaksa memaksa untuk dirampas itu sudah jelas ada pelanggaran lagi. Di kejaksaan terjadi pelanggaran, di pengadilan terjadi pelanggaran. Karena ini kan perkara pidana, kebenaran harus tetap menjadi kebenaran materil. Tidak boleh kebenaran itu disabotase," tegasnya.
Selain itu ia melihat janggal dan tidak mendidik. Sebab menurutnya banyak fakta yang disembunyikan menurut saya dan bahkan telah merusak sistem peradilan. "Perlu dicatat, sepanjang ada gugatan perdata dan ada keberatan dari pihak ketiga itu terdapat dalam salah satu Surat Edaran Jaksa Agung di 1985, bahkan sudah diperbarui lagi di tahun-tahun berikutnya. Jadi Jaksa tidak boleh melakukan eksekusi ini sepanjang masih ada gugatan," tutupnya.
Diapun menilai penegakan hukum kejaksaan itu tidak lagi bisa memilah mana kekayaan tersangka atau terdakwa dan mana yang bukan. Menurutnya, yang pertama dilanggar oleh penyidik adalah penyitaan aset para kliennya itu dengan melibatkan atau dengan sepengetahuan dari pemilik rekening. "Bahkan sampai sekarang, sampai putusan pengadilan sama sekali tidak melibatkan pemilik rekening, padahal itu wajib! Kejaksaan ternyata hanya minta persetujuan oleh OJK. Cara seperti ini jelas melanggar KUHP. Tidak patut itu dilakukan, ini membuktikan bahwa jaksa telah mendegradasi pikiran obyektifnya," ujarnya.
Palmer menambahkan, bahwa pasal 19 undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jelas dan gamblang menyebut barang bukti yang bukan milik tersangka tidak dikenakan perampasan. "Kemudian jaksa memaksa untuk dirampas itu sudah jelas ada pelanggaran lagi. Di kejaksaan terjadi pelanggaran, di pengadilan terjadi pelanggaran. Karena ini kan perkara pidana, kebenaran harus tetap menjadi kebenaran materil. Tidak boleh kebenaran itu disabotase," tegasnya.
Selain itu ia melihat janggal dan tidak mendidik. Sebab menurutnya banyak fakta yang disembunyikan menurut saya dan bahkan telah merusak sistem peradilan. "Perlu dicatat, sepanjang ada gugatan perdata dan ada keberatan dari pihak ketiga itu terdapat dalam salah satu Surat Edaran Jaksa Agung di 1985, bahkan sudah diperbarui lagi di tahun-tahun berikutnya. Jadi Jaksa tidak boleh melakukan eksekusi ini sepanjang masih ada gugatan," tutupnya.
(cip)
Lihat Juga :