KPK Panggil Sekretaris Dirjen SDA PUPR Terkait TPPU Yudi Widiana
Selasa, 03 Agustus 2021 - 11:07 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementrian PUPR, Charisal Akdian Manu pada hari ini Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, ICW Minta KPK Usut TPPU Edhy Prabowo
Charisal dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia akan dikonfirmasi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana (YWA).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk kasus TPPU YWA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan dan TPPU, Bos BBC Dituntut 8 Tahun Penjara
Selain memeriksa Charisal, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya untuk diperiksa. Mereka yakni seorang wiraswasta Us Us Ustara dan seorang Ibu rumah tangga Rikit Framanik.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Yudi Widiana sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018. Yudi Widiana sendiri merupakan terpidana kasus suap usulan proyek di bawah KemenPUPR.
Yudi diduga menerima sekira Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek KemenPUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Uang sekira Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, ICW Minta KPK Usut TPPU Edhy Prabowo
Charisal dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia akan dikonfirmasi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana (YWA).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk kasus TPPU YWA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan dan TPPU, Bos BBC Dituntut 8 Tahun Penjara
Selain memeriksa Charisal, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya untuk diperiksa. Mereka yakni seorang wiraswasta Us Us Ustara dan seorang Ibu rumah tangga Rikit Framanik.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Yudi Widiana sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018. Yudi Widiana sendiri merupakan terpidana kasus suap usulan proyek di bawah KemenPUPR.
Yudi diduga menerima sekira Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek KemenPUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Uang sekira Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Lihat Juga :