Perpanjangan PPKM Harus Diikuti Bantuan Konkret ke Masyarakat Terdampak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 2-9 Agustus 2021.
"Perpanjangan harus diikuti dengan pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak," kata Bagong saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (3/8/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, langkah cepat pemberian bantuan harus dilakukan karena masyarakat ekonomi rentan sudah diujung tanduk.
Menurutnya, jika pemerintah abai akan semakin banyak masyarakat yang jatuh di kondisi terpuruk. "Karena daya tahan masyarakat sudah nyaris habis," pungkasnya.
Presiden Jokowi mengatakan, bahwa PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
"Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, kesembuhan dan persentase BOR," ucapnya.
"Perpanjangan harus diikuti dengan pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak," kata Bagong saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (3/8/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, langkah cepat pemberian bantuan harus dilakukan karena masyarakat ekonomi rentan sudah diujung tanduk.
Menurutnya, jika pemerintah abai akan semakin banyak masyarakat yang jatuh di kondisi terpuruk. "Karena daya tahan masyarakat sudah nyaris habis," pungkasnya.
Presiden Jokowi mengatakan, bahwa PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
"Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, kesembuhan dan persentase BOR," ucapnya.
(maf)