Perpanjangan PPKM Harus Diikuti Bantuan Konkret ke Masyarakat Terdampak

Selasa, 03 Agustus 2021 - 09:33 WIB
loading...
Perpanjangan PPKM Harus...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi memperpanjang kebijakan PPKM Darurat 2-9 Agustus 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 2-9 Agustus 2021.



"Perpanjangan harus diikuti dengan pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak," kata Bagong saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (3/8/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan, langkah cepat pemberian bantuan harus dilakukan karena masyarakat ekonomi rentan sudah diujung tanduk.

Menurutnya, jika pemerintah abai akan semakin banyak masyarakat yang jatuh di kondisi terpuruk. "Karena daya tahan masyarakat sudah nyaris habis," pungkasnya.

Presiden Jokowi mengatakan, bahwa PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.

"Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, kesembuhan dan persentase BOR," ucapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)