Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun, Fraksi Demokrat Dorong DPR Segera Bentuk Panja

Sabtu, 31 Juli 2021 - 16:49 WIB
loading...
Skandal Impor Emas Rp47,1...
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) skandal penyelundupan impor emas batangan yang dilakukan PT Antam. FOTO/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) skandal penyelundupan impor emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam). Pasalnya, penyelundupan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu bernilai bombastis, yakni Rp47,1 triliun.

Tidak hanya itu Santoso juga meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) cepat dan serius dalam mengungkap skandal ini. Sebab skandal besar ini diperkirakan merugikan negara hingga sebesar Rp2,9 triliun. "Saya selaku anggota Komisi III DPR RI meminta kepada @KejaksaanRI untuk transparan dan cepat dalam menangani kasus ini," kata Santoso kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021).

Menurut Santoso, keterbukaan Kejagung mengusut kasus ini sangat ditunggu masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat tengah resah melawan pandemi Covid-19. "Saat ini kita sedang menghadapi kesulitan akibat Pandemi Covid-19 yang belum berkesudahan. Energi kita banyak untuk menghadapi itu, makanya harus bekerja cepat, efesien, dan sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Baca juga: Ini Jawaban Antam Atas Tudingan Skandal Impor Emas

Santoso menyampaikan, laporan Komisi III DPR RI (Artheria Dahlan) terhadap persoalan ini harus segera ditanggapi oleh Kejaksaan Agung dengan memanggil pihak-pihak terkait (PT ANTAM) dan dilakukan secara transparan agar Komisi III bisa memantau secara serius perkembangannya. "Nah, kami di DPR akan mempercepat proses pembentukan panja, sebagaimana sebelumnya disampaikan saudara Herman Herry dari PDIP," kata Santoso.

Untuk diketahui, pada pertengahan Juni lalu, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya.

Tujuan penukaran tersebut untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor. Skandal ini muncul berawal dari pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Ia menyebut Antam terlibat dalam dugaan penggelapan impor emas. Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga ikut terlibat.

Baca juga: Diduga Pencucian Uang, Komisi III Minta Jaksa Agung Usut Impor Emas Rp47,1 T

Pada rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung saat itu diungkap adanya upaya penghindaran bea masuk pada kasus itu. Kode HS untuk impor emas tersebut telah diubah. Sehingga ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan, dan menginformasikan hal yang tidak benar. Seharusnya, produk ini kena bea masuk hingga 5% dan PPh 2,5%. Potensi kerugian negara mencapai Rp2,9 triliun.

Emas yang diimpor dari Singapura tersebut mulanya berbentuk setengah jadi dan berlabel. Batangan emas yang sudah bermerek, bernomor seri, dikemas rapi bersegel dan tercetak keterangan berat serta kandungan emasnya. Sehingga seolah-olah sebagai bongkahan emas.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Direktur CIA: Dunia...
Direktur CIA: Dunia Terancam dengan Senjata Nuklir Digital yang Didukung AI
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Mahfud MD Ungkap Dugaan...
Mahfud MD Ungkap Dugaan TPPU Impor Emas Batangan di Bea Cukai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved