Pinangki Masih Ditahan di Kejagung, Maki Desak Dipindah ke Lapas Wanita

Jum'at, 30 Juli 2021 - 23:26 WIB
loading...
Pinangki Masih Ditahan...
Terpidana Pinangki Sirna Malasari. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan belum dipindahkannya terpidana Pinangki Sirna Malasari segera ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita. Hingga saat ini, Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mengecam dan menyayangkan atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas Napi-napi wanita lainnya," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021). Baca juga: Terima Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Boyamin pun meminta Jaksa penuntut agar memindahkan Pinangki segera dipindahkan ke lapas wanita. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan ketidakadilan di antara terpidana wanita lainnya.

"Meminta JPU segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," jelasnya. Baca juga: Anggota DPD RI Minta Polemik Putusan Banding Pinangki Disudahi

Jika tidak segera dipindahkan, kata Boyamin, pihaknya bakal melaporkan hal tersebut kepada Komisi Kejaksaan hingga Komisi III DPR RI.

"Jika Minggu depan belum eksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Pinangki terbukti menerima uang senilai USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Dan, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Baca juga: Tak Kasasi Vonis Pinangki, Kejagung Diduga Lakukan Disparitas Penegakan Hukum

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 14 Juni 2021 oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umummaupun Terdakwa atau Penasihat Hukum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Berita Terkini
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved