Satgas bersama Baznas Beri Pendampingan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 bagi Para Relawan

Jum'at, 30 Juli 2021 - 10:28 WIB
loading...
Satgas bersama Baznas...
BKR Satgas Covid-19 bersama dengan Baznas menyelenggarakan webinar Relawan Berperan Volume 2: Tatalaksana Pemulasaraan Jenazah Covid-19, Kamis (29/7/2021).
A A A
JAKARTA - Bidang Koordinasi Relawan (BKR) Satgas Covid-19 bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyelenggarakan webinar 'Relawan Berperan Volume 2: Tatalaksana Pemulasaraan Jenazah Covid-19', Kamis (29/7/2021).

Para relawan Covid-19 yang mengikuti webinar kemudian akan dilatih dan didampingi untuk membantu proses pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di wilayah tempat mereka tinggal.

Hadir menyampaikan materi adalah Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali, Pokjanas PPI Kemenkes RI dr. Leli Saptawati, Kepala Sub-Bidang Organisasi Relawan Kesehatan BKR Satgas Covid-19 dr. Jossep Frederick William, dan Wakil
Kepala Baznas Tanggap Bencana Taufiq Hidayat.

Saat membuka acara dan menyampaikan sambutan, Ketua Bidang Koordinasi Relawan Satgas Covid-19 Andre Rahadian mengatakan, kenaikan angka tren kematian akibat Covid-19 mengindikasikan bahwa kebutuhan akan tenaga pemulasaraan semakin besar.

"Seluruh jenazah perlu untuk diproses secara cepat dan tepat oleh tenaga pembantu pemulasaraan yang paham mengenai cara pemulasaraan jenazah dengan protokol kesehatan COVID-19 dan juga sesuai dengan pedoman keagamaan. Oleh karena itu, diharapkan webinar hari ini mampu menggugah hati para relawan untuk turun tangan menjadi relawan pemulasaraan jenazah Covid-19 sebagai tenaga pembantu yang memiliki standar keahlian dan pemahaman yang tepat,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo menuturkan bahwa relawan sangat diharapkan untuk turun tangan dalam proses ini karena data dan fakta mengatakan bahwa angka kematian yang tinggi menyebabkan terjadinya antrean jenazah untuk proses pemulasaraan.

"Bahkan di beberapa lokasi, jenazah sempat terbengkalai dan tertahan karena minimnya tenaga pemulasaraan yang tersedia,” katanya.

Taufiq Hidayat menambahkan bahwa selama peningkatan kasus Covid-19 banyak fasilitas kesehatan yang kewalahan dan mengakibatkan pasien melakukan isolasi mandiri dengan kondisi protokol kesehatan yang kurang layak.

"Hal ini kemudian menyebabkan polemik baru dengan banyak meningkatnya kasus kematian dalam keadaan isoman di mana jenazah telah meninggal lebih dari empat jam, bahkan beberapa tercatat lebih dari 20 jam. Keadaan ini berbuntut pada meningkatnya permintaan untuk membantu proses pemulasaraan jenazah isoman," katanya.

Lebih lanjut Jossep Frederick William menjelaskan bahwa pemulasaraan jenazah seyogyanya dilakukan sesegera mungkin, yaitu tidak lebih dari 24 jam setelah kematian. Selanjutnya jenazah disalatkan sesuai syariat agama Islam, dilakukan proses disinfeksi dan penguburan jenazah yang harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman terdekat.

Adapun jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter. “Kenapa bungkus plastik itu sangat mutlak dalam proses penanganan jenazah Covid-19? Hal itu untuk menghindari paparan cairan milik jenazah yang masih mengandung virus untuk menginfeksi tenaga pemulasaraan dan lingkungan sekitar,” kata Jossep.

Senada dengan paparan narasumber lainnya, Leli Saptawati menambahkan mengenai tata cara atau kewajiban yang harus dilakukan bagi relawan pemulasaraan agar agar tidak terpapar virus dari jenazah Covid-19 yang ditangani. Menurut standar CDC WHO dan Kementerian Kesehatan RI, petugas pemulasaraan diharuskan memakai Alat Perlindungan Diri (APD), yaitu baju tahan air dengan lengan panjang berkaret yang dilapisi apron, masker N95 atau masker medis tiga lapis, pelindung mata (kacamata/ face shield), sarung tangan, dan sepatu boots.

Menilik dari konsep syariat Islam KH Abdul Muiz Ali menegaskan bahwa penangananan jenazah (tajhiz al- jana’iz) yang terpapar Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk dalam kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu untuk dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan dengan teknis pelaksanaan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan petugas pemulasaraan.

"Untuk lebih lengkapnya, seluruh informasi yang tertuang dapat dibaca dalam Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Angka 7,” kata Abdul Muiz. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)