Ombudsman Nilai Kominfo Berpotensi Maladministrasi Jika Tak Tindaklanjuti Masukan BPK
Kamis, 29 Juli 2021 - 18:05 WIB
loading...
Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (Kanan) mengapresiasi penyelesaian laporan audit yang disampaikan oleh BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2020. Foto/Ombudsman
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Yeka Hendra Fatika mengapresiasi penyelesaian laporan audit yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2020. Apa yang dilakukan BPK tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Meski sebagian besar laporan keuangan 2020 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun menurut Yeka masih banyak catatan yang diberikan oleh auditor negara tersebut kepada Kementerian/Lembaga. Salah satu Kementerian/Lembaga yang mendapatkan catatan dari BPK di laporan keuangan 2020 adalah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Baca juga: Kominfo Panggil Direksi BRI Life, Ini Temuan Terbaru Terkait Kebocoran Data
Yeka mengatakan catatan yang diberikan oleh BPK terhadap proyek di Kominfo tak jauh berbeda dengan informasi dan masukan yang diterima Ombudsman selama ini. Dari catatan dan informasi yang masuk ke pengawas layanan publik tersebut, setidaknya ada beberapa proyek di Kominfo yang tidak ekonomis, efisien, dan efektif (3E). Seperti Pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp5,39 miliar.
"Oleh sebab itu Ombudsman mendesak Kominfo untuk segera menindaklanjuti beberapa catatan untuk perbaikan yang diberikan BPK. Tujuannya agar penggunaan anggaran yang dikelola Kominfo selain sesuai dengan prosedur juga memenuhi kaidah akuntabilitas dan kepatutan. Sehingga anggaran yang ada dapat mendorong pelayanan publik semakin baik," ujar Yeka dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Yeka juga menekankan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi perbaikan dari BPK merupakan tanggung jawab yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang harus dilakukan oleh Kominfo.
Meski sebagian besar laporan keuangan 2020 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun menurut Yeka masih banyak catatan yang diberikan oleh auditor negara tersebut kepada Kementerian/Lembaga. Salah satu Kementerian/Lembaga yang mendapatkan catatan dari BPK di laporan keuangan 2020 adalah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Baca juga: Kominfo Panggil Direksi BRI Life, Ini Temuan Terbaru Terkait Kebocoran Data
Yeka mengatakan catatan yang diberikan oleh BPK terhadap proyek di Kominfo tak jauh berbeda dengan informasi dan masukan yang diterima Ombudsman selama ini. Dari catatan dan informasi yang masuk ke pengawas layanan publik tersebut, setidaknya ada beberapa proyek di Kominfo yang tidak ekonomis, efisien, dan efektif (3E). Seperti Pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp5,39 miliar.
"Oleh sebab itu Ombudsman mendesak Kominfo untuk segera menindaklanjuti beberapa catatan untuk perbaikan yang diberikan BPK. Tujuannya agar penggunaan anggaran yang dikelola Kominfo selain sesuai dengan prosedur juga memenuhi kaidah akuntabilitas dan kepatutan. Sehingga anggaran yang ada dapat mendorong pelayanan publik semakin baik," ujar Yeka dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Yeka juga menekankan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi perbaikan dari BPK merupakan tanggung jawab yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang harus dilakukan oleh Kominfo.
Lihat Juga :