Ombudsman Nilai Kominfo Berpotensi Maladministrasi Jika Tak Tindaklanjuti Masukan BPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Yeka Hendra Fatika mengapresiasi penyelesaian laporan audit yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2020. Apa yang dilakukan BPK tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Meski sebagian besar laporan keuangan 2020 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun menurut Yeka masih banyak catatan yang diberikan oleh auditor negara tersebut kepada Kementerian/Lembaga. Salah satu Kementerian/Lembaga yang mendapatkan catatan dari BPK di laporan keuangan 2020 adalah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Yeka mengatakan catatan yang diberikan oleh BPK terhadap proyek di Kominfo tak jauh berbeda dengan informasi dan masukan yang diterima Ombudsman selama ini. Dari catatan dan informasi yang masuk ke pengawas layanan publik tersebut, setidaknya ada beberapa proyek di Kominfo yang tidak ekonomis, efisien, dan efektif (3E). Seperti Pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp5,39 miliar.
"Oleh sebab itu Ombudsman mendesak Kominfo untuk segera menindaklanjuti beberapa catatan untuk perbaikan yang diberikan BPK. Tujuannya agar penggunaan anggaran yang dikelola Kominfo selain sesuai dengan prosedur juga memenuhi kaidah akuntabilitas dan kepatutan. Sehingga anggaran yang ada dapat mendorong pelayanan publik semakin baik," ujar Yeka dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Yeka juga menekankan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi perbaikan dari BPK merupakan tanggung jawab yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang harus dilakukan oleh Kominfo.
Di saat seluruh bangsa Indonesia dihadapkan pada ledakan pandemi COVID-19, Kominfo diminta untuk lebih bijak menggunakan anggaran dan sumber daya yang ada. Ketika sebagian sumber daya yang dimiliki Kominfo dilakukan refocusing, bukan berarti objektif yang ingin dicapai pemerintah tidak akan tercapai.
Menurut Yeka, Kominfo dapat melakukan kolaborasi dengan badan usaha nasional yang telah berkecimpung di industri TIK Nasional. "Kominfo kan sudah memesan layanan cloud dengan nilai Rp5,39 miliar, lalu buat apalagi membangun Pusat Data Nasional? Jika kapasitas layanan cloud yang dipesan sudah habis, Kominfo bisa lakukan kolaborasi dengan pelaku usaha nasional. Apalagi pembiayaan Pusat Data Nasional berasal dari hutang luar negeri, kan harus tetap dibayar di kemudian hari," jelas Yeka.
Seperti kita ketahui bersama dalam laporan pengelolaan belanja pemerintah pusat, BPK menemukan ada lebih dari Rp126,477 miliar anggaran proyek yang dilaksanakan Kominfo bermasalah. Permasalahan yang disorot BPK mencakup sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E (ekonomis, efisien, dan efektif).
Selain itu BPK juga menemukan dua permasalahan lemahnya sistim pengawasan internal (SPI) di Kominfo. Pertama, pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur mengalami keterlambatan dan justifikasi amandemen perpanjangan tanggal wajib operasional komersial tidak sesuai dengan klausul kontrak.
Kedua, nilai availability payment dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Palapa Ring Tengah tidak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai.
Meski sebagian besar laporan keuangan 2020 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun menurut Yeka masih banyak catatan yang diberikan oleh auditor negara tersebut kepada Kementerian/Lembaga. Salah satu Kementerian/Lembaga yang mendapatkan catatan dari BPK di laporan keuangan 2020 adalah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Yeka mengatakan catatan yang diberikan oleh BPK terhadap proyek di Kominfo tak jauh berbeda dengan informasi dan masukan yang diterima Ombudsman selama ini. Dari catatan dan informasi yang masuk ke pengawas layanan publik tersebut, setidaknya ada beberapa proyek di Kominfo yang tidak ekonomis, efisien, dan efektif (3E). Seperti Pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp5,39 miliar.
"Oleh sebab itu Ombudsman mendesak Kominfo untuk segera menindaklanjuti beberapa catatan untuk perbaikan yang diberikan BPK. Tujuannya agar penggunaan anggaran yang dikelola Kominfo selain sesuai dengan prosedur juga memenuhi kaidah akuntabilitas dan kepatutan. Sehingga anggaran yang ada dapat mendorong pelayanan publik semakin baik," ujar Yeka dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Yeka juga menekankan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi perbaikan dari BPK merupakan tanggung jawab yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang harus dilakukan oleh Kominfo.
Di saat seluruh bangsa Indonesia dihadapkan pada ledakan pandemi COVID-19, Kominfo diminta untuk lebih bijak menggunakan anggaran dan sumber daya yang ada. Ketika sebagian sumber daya yang dimiliki Kominfo dilakukan refocusing, bukan berarti objektif yang ingin dicapai pemerintah tidak akan tercapai.
Menurut Yeka, Kominfo dapat melakukan kolaborasi dengan badan usaha nasional yang telah berkecimpung di industri TIK Nasional. "Kominfo kan sudah memesan layanan cloud dengan nilai Rp5,39 miliar, lalu buat apalagi membangun Pusat Data Nasional? Jika kapasitas layanan cloud yang dipesan sudah habis, Kominfo bisa lakukan kolaborasi dengan pelaku usaha nasional. Apalagi pembiayaan Pusat Data Nasional berasal dari hutang luar negeri, kan harus tetap dibayar di kemudian hari," jelas Yeka.
Seperti kita ketahui bersama dalam laporan pengelolaan belanja pemerintah pusat, BPK menemukan ada lebih dari Rp126,477 miliar anggaran proyek yang dilaksanakan Kominfo bermasalah. Permasalahan yang disorot BPK mencakup sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E (ekonomis, efisien, dan efektif).
Selain itu BPK juga menemukan dua permasalahan lemahnya sistim pengawasan internal (SPI) di Kominfo. Pertama, pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur mengalami keterlambatan dan justifikasi amandemen perpanjangan tanggal wajib operasional komersial tidak sesuai dengan klausul kontrak.
Kedua, nilai availability payment dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Palapa Ring Tengah tidak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai.