Ombudsman Nilai Kominfo Berpotensi Maladministrasi Jika Tak Tindaklanjuti Masukan BPK

Kamis, 29 Juli 2021 - 18:05 WIB
loading...
Ombudsman Nilai Kominfo...
Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (Kanan) mengapresiasi penyelesaian laporan audit yang disampaikan oleh BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2020. Foto/Ombudsman
A A A
JAKARTA - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Yeka Hendra Fatika mengapresiasi penyelesaian laporan audit yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2020. Apa yang dilakukan BPK tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Meski sebagian besar laporan keuangan 2020 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun menurut Yeka masih banyak catatan yang diberikan oleh auditor negara tersebut kepada Kementerian/Lembaga. Salah satu Kementerian/Lembaga yang mendapatkan catatan dari BPK di laporan keuangan 2020 adalah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Baca juga: Kominfo Panggil Direksi BRI Life, Ini Temuan Terbaru Terkait Kebocoran Data

Yeka mengatakan catatan yang diberikan oleh BPK terhadap proyek di Kominfo tak jauh berbeda dengan informasi dan masukan yang diterima Ombudsman selama ini. Dari catatan dan informasi yang masuk ke pengawas layanan publik tersebut, setidaknya ada beberapa proyek di Kominfo yang tidak ekonomis, efisien, dan efektif (3E). Seperti Pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp5,39 miliar.

"Oleh sebab itu Ombudsman mendesak Kominfo untuk segera menindaklanjuti beberapa catatan untuk perbaikan yang diberikan BPK. Tujuannya agar penggunaan anggaran yang dikelola Kominfo selain sesuai dengan prosedur juga memenuhi kaidah akuntabilitas dan kepatutan. Sehingga anggaran yang ada dapat mendorong pelayanan publik semakin baik," ujar Yeka dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Yeka juga menekankan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi perbaikan dari BPK merupakan tanggung jawab yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang harus dilakukan oleh Kominfo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Olah TKP Rumah Anggota...
Olah TKP Rumah Anggota BPK Haerul Saleh, Polisi Temukan Cairan Diduga Penyebab Kebakaran
3 ART Selamat dari Kebakaran...
3 ART Selamat dari Kebakaran Rumah yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
Rekomendasi
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
Swiss vs Bosnia 4-1:...
Swiss vs Bosnia 4-1: La Nati Puncaki Grup B Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Breaking News! Dokter...
Breaking News! Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Hari Ini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved