Pesan KPK ke Para Istri, Hindari Desakan yang Memicu Suami Korupsi
Kamis, 29 Juli 2021 - 20:40 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan pesan kepada ibu-ibu yang telah berumah tangga atau para istri untuk mencegah suaminya berbuat korupsi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menitipkan pesan kepada ibu-ibu yang telah berumah tangga atau para istri untuk mencegah suaminya berbuat korupsi. KPK meminta agar para istri menghindari desakan-desakan permintaan yang berpotensi menyebabkan suami nekat melakukan korupsi.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Jabar terkait Suap Proyek di Indramayu
Demikian ditekankan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat pada KPK , Brigjen Kumbul Kuswidjanto Sudjadi saat mengikuti kegiatan Bimtek online pemberantasan korupsi terhadap beberapa organisasi perempuan yang digelar secara daring, pada Kamis (29/7/2021).
Baca juga: KPK Tegaskan Tuntutan terhadap Juliari Batubara Berdasarkan Fakta Persidangan, Bukan Pengaruh Opini
"Hindari perbuatan-perbuatan yang mendorong atau menyebabkan para suami melakukan korupsi karena desakan istri dengan berbagai alasan. Hindari juga perbuatan-perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan & juga hindari gratifikasi," kata Kumbul mengutip akun Twitter resmi KPK, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Jabar terkait Suap Proyek di Indramayu
Demikian ditekankan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat pada KPK , Brigjen Kumbul Kuswidjanto Sudjadi saat mengikuti kegiatan Bimtek online pemberantasan korupsi terhadap beberapa organisasi perempuan yang digelar secara daring, pada Kamis (29/7/2021).
Baca juga: KPK Tegaskan Tuntutan terhadap Juliari Batubara Berdasarkan Fakta Persidangan, Bukan Pengaruh Opini
"Hindari perbuatan-perbuatan yang mendorong atau menyebabkan para suami melakukan korupsi karena desakan istri dengan berbagai alasan. Hindari juga perbuatan-perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan & juga hindari gratifikasi," kata Kumbul mengutip akun Twitter resmi KPK, Kamis (29/7/2021).
Lihat Juga :