Atasi Masalah Limbah Medis Corona, KLHK Punya 3 Langkah Utama
Kamis, 29 Juli 2021 - 12:19 WIB
loading...
Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, ada tiga langkah utama KLHK dalam penanganan limbah B3 medis. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menyikapi jumlah timbulan limbah medis Covid-19 (virus Corona) yang terus meningkat, Pemerintah tengah menyiapkan semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis infeksius agar dapat segera teratasi.
Baca juga: Pasien Covid-19 Terus Berjatuhan, BUMD Jamed Musnahkan Ratusan Ton Limbah Medis Berbahaya
Pemerintah akan memberikan dukungan fasilitas dan anggaran, baik yang berasal dari Satgas Covid-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya, serta usaha swasta karena perlu cepat dilakukan penyiapan sarana.
Hal ini dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam konferensi pers secara virtual usai mengikuti Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19, Rabu 28 Juli 2021.
Baca juga: Begini Potret Petugas Jemput Limbah Medis Pasien Covid-19 di Graha Wisata Ragunan
Siti Nurbaya menjelaskan, ada tiga langkah utama KLHK dalam penanganan limbah B3 medis. Pertama, KLHK memberikan dukungan relaksasi kebijakan terutama untuk fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) yang belum memiliki izin. Mereka diberikan dispensasi operasi dengan syarat insenerator suhu 800 derajat Celcius, dan diberikan supervisi.
Baca juga: Pasien Covid-19 Terus Berjatuhan, BUMD Jamed Musnahkan Ratusan Ton Limbah Medis Berbahaya
Pemerintah akan memberikan dukungan fasilitas dan anggaran, baik yang berasal dari Satgas Covid-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya, serta usaha swasta karena perlu cepat dilakukan penyiapan sarana.
Hal ini dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam konferensi pers secara virtual usai mengikuti Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19, Rabu 28 Juli 2021.
Baca juga: Begini Potret Petugas Jemput Limbah Medis Pasien Covid-19 di Graha Wisata Ragunan
Siti Nurbaya menjelaskan, ada tiga langkah utama KLHK dalam penanganan limbah B3 medis. Pertama, KLHK memberikan dukungan relaksasi kebijakan terutama untuk fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) yang belum memiliki izin. Mereka diberikan dispensasi operasi dengan syarat insenerator suhu 800 derajat Celcius, dan diberikan supervisi.
Lihat Juga :