Heboh Menag Ucap Hari Raya Baha'i, Setara Ungkap tentang Konstitusi Negara
Rabu, 28 Juli 2021 - 19:22 WIB
loading...
Setara Institute turut menanggapi soal ucapan selamat Hari Naw-Ruz 178 EB yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada umat Bahai. Foto/Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Setara Institute turut menanggapi soal ucapan selamat Hari Naw-Ruz 178 EB yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada umat Baha'i yang belakangan tengah menuai polemik.
Baca juga: Ucapan Selamat Hari Raya Baha'i Menteri Agama yang Bikin Heboh
Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan menyampaikan, lembaganya mengapresiasi ucapan Menag tersebut.
Menurutnya, ucapan itu merefleksikan sikap pemerintah yang bersandar sepenuhnya kepada Konstitusi Negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya Pasal 28 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 Ayat (2) yang dirumuskan secara langsung oleh para pendiri negara.
Baca juga: Menag Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan PPKM Level 4 dan 3
Di mana disebutkan, 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.
Baca juga: Menag Kritik BPKH Soal Pengelolaan Investasi Dana Haji
"Sikap konstitusional dan kenegarawanan demikian hendaknya direplikasi dalam aneka perlakuan negara terhadap seluruh kelompok agama yang lain di negara kita," kata Halili dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Setara Institute kata dia, juga mengingatkan seluruh elemen pemerintahan negara bahwa Baha’i merupakan entitas kolektif sekelompok anak bangsa yang dijamin eksistensinya, memiliki legitimasi, dan dilindungi berdasarkan hak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama/keyakinan. Keputusan Presiden RI Nomor 69 Tahun 2000 menegaskan jaminan atas eksistensi Baha’i.
"Oleh karena itu, sikap Menteri Agama sudah semestinya mendapatkan dukungan dari jajaran pemerintahan yang lain," ujarnya.
Selanjutnya, Setara Institute juga mendorong tokoh-tokoh agama, elite politik, dan tokoh-tokoh masyarakat untuk membangun inisiatif dan mendorong kehendak masyarakat untuk hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence) di tengah perbedaan dan tata kebinekaan, termasuk dengan komunitas Baha’i.
"Dalam konteks itu, provokasi dan hasutan yang memancing kecurigaan terhadap eksistensi Baha’i dan memicu segregasi antar kelompok anak bangsa hendaknya dihentikan," pungkasnya.
Baca juga: Ucapan Selamat Hari Raya Baha'i Menteri Agama yang Bikin Heboh
Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan menyampaikan, lembaganya mengapresiasi ucapan Menag tersebut.
Menurutnya, ucapan itu merefleksikan sikap pemerintah yang bersandar sepenuhnya kepada Konstitusi Negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya Pasal 28 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 Ayat (2) yang dirumuskan secara langsung oleh para pendiri negara.
Baca juga: Menag Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan PPKM Level 4 dan 3
Di mana disebutkan, 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.
Baca juga: Menag Kritik BPKH Soal Pengelolaan Investasi Dana Haji
"Sikap konstitusional dan kenegarawanan demikian hendaknya direplikasi dalam aneka perlakuan negara terhadap seluruh kelompok agama yang lain di negara kita," kata Halili dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Setara Institute kata dia, juga mengingatkan seluruh elemen pemerintahan negara bahwa Baha’i merupakan entitas kolektif sekelompok anak bangsa yang dijamin eksistensinya, memiliki legitimasi, dan dilindungi berdasarkan hak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama/keyakinan. Keputusan Presiden RI Nomor 69 Tahun 2000 menegaskan jaminan atas eksistensi Baha’i.
"Oleh karena itu, sikap Menteri Agama sudah semestinya mendapatkan dukungan dari jajaran pemerintahan yang lain," ujarnya.
Selanjutnya, Setara Institute juga mendorong tokoh-tokoh agama, elite politik, dan tokoh-tokoh masyarakat untuk membangun inisiatif dan mendorong kehendak masyarakat untuk hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence) di tengah perbedaan dan tata kebinekaan, termasuk dengan komunitas Baha’i.
"Dalam konteks itu, provokasi dan hasutan yang memancing kecurigaan terhadap eksistensi Baha’i dan memicu segregasi antar kelompok anak bangsa hendaknya dihentikan," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :