DPD RI Usul RUU Pelayanan Publik, LaNyalla: e-Services Keniscayaan Bagi Masyarakat

Rabu, 28 Juli 2021 - 16:57 WIB
loading...
A A A
"Dengan demikian urusan warga negara yang berkaitan pemenuhan kebutuhan dasar dan urusan wajib pemerintah dapat diselesaikan dari secara cepat, tepat, efektif, dan efisien," jelas LaNyalla.

Digitalisasi sendiri, menurut mantan Ketua Umum PSSI tersebut, merupakan isu strategis yang tidak dapat dielakkan termasuk dalam hal pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Disampaikan LaNyalla, transformasi digital telah mengubah wajah interaksi manusia dan peradaban, tidak terkecuali dalam hal Pelayanan Publik.

"Pelayanan publik bidang kependudukan, kesehatan, pendidikan, pertanahan, keagamaan, investasi, perizinan, non-perizinan, dan lain-lain dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah. Semua ini tentu akan menjawab stereotipe birokrasi yang pernah kita dengar, sulit, berbelit-belit, rente dan cenderung korup tentu akan segera tuntas," tegasnya.

LaNyalla mengatakan, politik legislasi Indonesia ke depan harus dapat menjawab perkembangan peradaban masyarakat yang berkembang dewasa ini. "Sebagai Wakil Daerah, kami komit dan konsisten bahwa membangun Indonesia dari daerah untuk Indonesia harus segera mampu diwujudkan dalam politik legislasi DPD RI, yaitu dari daerah untuk Indonesia," tutup LaNyalla.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)