KPK Dalami Dugaan Pembahasan Bansos Antara Aa Umbara dan Hengky Kurniawan

Rabu, 28 Juli 2021 - 09:49 WIB
loading...
KPK Dalami Dugaan Pembahasan...
Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka, dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintahan daeran Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. FOTO/DOK.SIN
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pembahasan dan perencanaan bantuan sosial antara Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara Sutinas (AUM) dengan Wakilnya, Hengky Kurniawan .

Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa Hengky Kurniawan pada Selasa (27/7/2021) kemarin. Hengky diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Hengky Kurniawan (Wakil Bupati Bandung Barat), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya perencanaan dan pembahasan bersama dengan tersangka AUM terkait dengan bantuan Bansos dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Penahanan Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Diperpanjang

Sebelumnya, usai diperiksa, Hengky mengakui dicecar banyak pertanyaan oleh tim penyidik. Dirinya mengaku menjawab semua pertanyaan dari penyidik secara normatif.

"Hari ini dimintai keterangan, banyak ada pertanyaan saya lupa, terkait pembagian tugas selama di pemerintahan dengan pak Bupati (Aa Umbara). Saya jawab normatif, kemudian apakah terlibat dalam Satgas Covid di Bandung Barat 2020, saya bilang saya tidak dilibatkan, lebih ke pembagian tugas di pemerintahan si," kata Hengky usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Hengky mengaku tidak mengetahui terkait pertemuan antara Aa Umbara dengan Pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG). Namun, dirinya mengakui bahwa kenal dengan Totoh dan anak dari Aa Umbara yakni Andri Wibawa (AW). "Kalau pertemuan saya gak tau, kalau dengan Pak Toto saya kenal," katanya. "Saya kenal (Andri), banyak nama-nama tapi suka lupa yang mana-mana," ujarnya.

Baca juga: Hengky Kurniawan Akui Kenal Pengusaha Penyuap dan Anak Aa Umbara

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bandung Barat non aktif, AA Umbara Sutisna (AUS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain AA Umbara, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni anak dari AA Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).

Kasus ini bermula pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Satu bulan setelahnya yakni April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan M Totoh yang membahas keinginan dan kesanggupan M Totoh untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

Untuk merealisasikan keinginan M Totoh, kemudian Aa Umbara memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan M Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB.

Lalu pada Mei 2020, Andri Wibawa anak Aa Umbara menemui Ayahnya, dan meminta dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB yang langsung disetujui AUS dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan .

Kurun waktu April sampai dengan Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 Miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV SJ Satria Jakatamilung, Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 Miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15, 8 Miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar, lalu M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 Milliar dan Andri juga di duga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Rekomendasi
Prestasi Membanggakan...
Prestasi Membanggakan Pelajar Indonesia di Asia Youth International Model United Nations 17th Bangkok
Runner Up X Factor Indonesia...
Runner Up X Factor Indonesia 2024, Kris Tomahu Kembali dengan Lagu Jangan Pergi Dariku
Dipantau Kim Jong-un,...
Dipantau Kim Jong-un, Korea Utara Gelar Latihan Serangan Balik Nuklir
Berita Terkini
Adik Ipar Jokowi Harap...
Adik Ipar Jokowi Harap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cepat Selesai
BRI Peduli Turut Bangun...
BRI Peduli Turut Bangun SDM Unggul melalui Bantuan Pendidikan di Daerah 3T
Rampung Diperiksa Bareskrim,...
Rampung Diperiksa Bareskrim, Pengacara Serahkan Ijazah Jokowi ke Penyidik
Rossa Purbo Bekti Singgung...
Rossa Purbo Bekti Singgung Mantan Pegawai KPK Jadi Tim Hukum Terdakwa, Pengacara Hasto: Anda Maksudnya Apa?
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik...
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved