Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi Penyaluran Bansos, Begini Caranya

Rabu, 28 Juli 2021 - 05:42 WIB
loading...
Masyarakat Bisa Ikut...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) dari pemerintah bisa diawasi masyarakat karena prosesnya semakin transparan. Masyarakat bisa melaporkannya kepada penegak hukum jika menemukan indikasi penyalahgunaan.

"Masyarakat tidak perlu resah. Distribusi untuk Bansos regular Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM) melalui Himbara. Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui PT Pos," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Hasyim kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Dia mengatakan, pemerintah menyalurkan bansos tersebut dengan mekanisme yang sama. Untuk menghindari penyelewengan bansos, pemerintah melakukan beberapa upaya.



Pertama, meningkatkan transparansi. Data penerima bansos bisa dicek melalui www.cekbansos.kemensos.go.id. Kedua, memperkuat monitoring dan pengawasan di lapangan.

Ketiga, pelibatan petugas di tingkat RT/RW, desa/kelurahan untuk pengawasan. Keempat, menguatkan pendamping sosial di masyarakat untuk dapat bekerja secara independen dan profesional. "Masyarakat justru diharapkan berpartisipasi aktif untuk turut mengawasi," ujar Hasyim.

Kemensos juga bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK untuk mengawal program Bansos. "Silakan masyarakat melaporkan ke lembaga penegak hukum bila menemukan kasus penyalahgunaan Bansos. Masyarakat juga bisa melaporkan ke http://wbs.kemensos.go.id," tuturnya.



Sementara itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menuturkan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah jelas bahwa Bansos harus cepat disalurkan dan tepat sasaran.

"Silakan masyarakat ikut mengawasi penyaluran bansos. Laporkan kepada pihak berwajib apabila ada bukti penyelewengan dana Bansos. Pemerintah ingin memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan Bansos secara cepat dan sesuai dengan hak mereka," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)