Tak Ada Pelanggaran dalam TWK, DPP LPPI Nilai Ketua KPK Tidak Bersalah

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:54 WIB
loading...
Tak Ada Pelanggaran...
Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar menyebut Ketua KPK Firli Bahuri tidak bersalah karena tidak ditemukan pelanggaran dalam TWK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan asesmen dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti tidak terdapat pelanggaran.

"Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Sedari awal materi asesmen wawasan kebangsaan dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitu juga dalam penyusunan materi TWK. Ini sudah sangat jelas pimpinan KPK tidak ikut serta dalam menyusun materi pertanyaan TWK," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) Dedi Siregar, Selasa (27/7/2021).

Menurut dia, pimpinan KPK hanya melaksanakan Undang - Undang yang di amanatkan dalam UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. “Jadi jelas langkah Pimpinan KPK melaksanakan TWK hanya menjalankan perintah Undang - Undang," sambungnya. Baca juga: Nilai Firli Tak Terbukti Selundupkan Pasal, Dewas KPK: TWK Diusulkan oleh BKN

Dedi menegaskan, persoalan TWK sebenarnya sudah berakhir karena tidak terbukti ada pelanggaran paska Dewas KPK menyimpulkan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang di tuduhkan kepada pimpinan KPK tidak terbukti. Karena tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik.

"Melihat persoalan TWK yang sempat menjadi konsumsi publik yang di lakukan oleh sekelompok orang dengan sengaja menggiring oponi bahwa pimpinan KPK melakukan pelanggaran kode etik itu tidak benar dan sudah terbukti keputusan Dewas KPK bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tidak bersalah," tegasnya.

Oleh dari itu pihaknya meminta untuk berhenti melakukan framing opini soal TWK yang tidak terbukti kebenarannya. "Terlebih kepada Pak Novel Baswedan sebagai mantan penyidik senior KPK untuk menghentikan tudingan stigma buruk terhadap pimpinan KPK karena cara-cara ini tidak etis. Sebagai senior KPK Pak Novel gagal memframing TWK terhadap ketua KPK. Pada dasarnya TWK di jalankan karena amanah UU Nomor 19 2019 dengan demikian sangat jelas ketua KPK Firli Bahuri menjalankan tugas dengan tegak lurus menjalankan amanat rakyat terbukti pada pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang merupakan perintah undang-undang dan berjalan lancar dan tidak ada kesalahan," urainya. Baca juga: Ketua DPR: Lelucon Aturan Makan di Warteg 20 Menit Bisa Turunkan Kepercayaan Masyarakat

Terkait tudingan yang menyebutkan adanya ketidakprofesionalan serta pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu merupakan pernyataan hoaks dan tidak mendasar. Ini murni berjalan dengan mekanisme yang di lakukan oleh BKN oleh sebab itu setop menggiring opini TWK untuk menjadikan alat untuk memframing Pimpinan KPK," terangnya.

Dia menilai kehebohan yang dilakukan oleh mereka yang tak lolos dengan tidak menerima hasil TWK KPK akan mengganggu fokus KPK melakukan aktivitas. “Kami sampaikan kepada pegawai KPK yang tidak lulus TWK agar menyudahi polemik TWK dan masih banyak tempat untuk berbakti pada nusa dan bangsa di republik ini," imbaunya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Berita Terkini
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved